|
Kejaksaan Agung Sita Aset Neloe
Selasa, 26 Juli 2005 | 12:38 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman Supandji mengatakan, penyidik telah menyita sejumlah aset milik mantan Direktur Utama Bank Mandiri E.C.W. Neloe.
"Sudah ada pemblokiran rekening dan penyitaan aset miliknya di dalam dan luar negeri," ujar Hendarman di Mabes Polri, Selasa (26/7).
Hendarman enggan menyebutkan secara rinci jumlah dan nilai aset yang telah disita. "Itu nantilah," kata dia.
Hendarman mengatakan, berkas perkara Neloe sudah selesai 70 persen. "Sekarang sedang menyusun berita acara pendapat," tuturnya.
Neloe bersama mantan Wakil Direktur Utama Bank Mandiri I Wayan Pugeg dan mantan Direktur Kredit Korporasi Corporate Soleh Tasripan ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penyelewengan kredit di bank terbesar itu. Ketiganya ditahan di rumah tahanan kejaksaan sejak 17 Mei lalu. Astri Wahyuni
INDEKS BERITA LAINNYA :
|