|
MA Sidangkan Sengketa Hasil Pemilihan Gubernur Kepulauan Riau
Selasa, 26 Juli 2005 | 12:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Agung menyidangkan gugatan sengketa hasil pemilihan gubernur Provinsi Kepulauan Riau. Penggugat adalah Nyat Kadir-Soerya Respationo, pasangan kandidat yang diajukan PAN dan PDIP.
"Kami keberatan terhadap rekapitulasi penghitungan suara," kata pengacara pemohon Bobby Batubara dalam pembacaan gugatan di MA Jakarta, Selasa (26/7).
Rekapitulasi penghitungan suara itu dilakukan pada 7 Juli. Menurut Bobby, ada indikasi niat buruk karena semula rekapitulasi dijadwalkan pada 8 Juli. Pemohon meminta pemilihan gubernur Kepulauan Riau yang dilaksanakan 30 Juni lalu diulang.
Dari tergugat, yakni Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Kepulauan Riau, tidak ada satupun anggota yang menghadiri sidang. Mereka hanya diwakili kuasa hukum yakni Purnomo Hadi dan Ahmad Dahlan.
Majelis hakim mendengarkan keterangan lima orang saksi. Dari pantauan Tempo, para saksi umumnya mengungkapkan tentang warga yang tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap.
Majelis hakim diketuai oleh Parman Suparman dan anggotanya adalah Rehngena Purba, Titi Nurmala, Ida Bagus A, serta Muchsan. Pada sidang ini, pemohon tidak menunjukan rincian hasil penghitungan suara yang oleh pemohon dijadikan objek keberatan. Ibnu Rusydi
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|