|
Ketua DPR Akui Perjanjian dengan GAM Domain Pemerintah
Selasa, 26 Juli 2005 | 04:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua DPR Agung Laksono menyatakan, perjanjian yang akan dibuat dengan GAM merupakan domain pemerintah. DPR baru akan terlibat setelah perubahan undang-undang, berkaitan dengan tuntutan GAM tentang pembentukan partai lokal.
"Secara yuridis formal, perjanjian damai tak perlu ada persetujuan DPR," kata Agung di gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (25/7).
Memang, kata Agung, sejumlah subtansi kesepakatan perlu dibicarakan dengan DPR dalam forum konsultasi agar tak simpang siur. Forum konsultasi itu akan dilakukan setelah Presiden Yudhoyono kembali dari lawatan ke Cina.
Penjelasan Presiden itu tetap tak akan rinci. Namun, ia meminta penjelasan yang lebih detail dibandingkan saat pertemuan sejumlah pemimpin fraksi DPR di kediaman Wakil Presiden Jusuf Kalla, pekan lalu.
Soal partai lokal, kata Agung, tetap harus melalui persetujuan DPR karena bertentangan dengan undang-undang. Konsep partai lokal yang dituntut GAM merupakan akses bagi mereka untuk menyalurkan aspirasi politik.
"Tapi setidaknya GAM sudah sepakat ada dalam Negara Kesatuan RI," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu. Purwanto
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|