|
Munas VII MUI, Tidak Agendakan Fatwa Ahmadiyah
Selasa, 26 Juli 2005 | 02:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Umar Shihab mengungkapkan Musyawarah Nasional VII MUI tidak mengagendakan secara khusus tentang keberadaan jamaah Ahmadiyah. Sebab, fatwa tentang hal itu sudah dikeluarkan MUI, 25 tahun lalu. Fatwa ini ditetapkan dalam Munas II MUI yang diselenggarakan 26 Mei-1 Juni 1980.
Terhadap Ahmadiyah, jelas Umar, MUI telah mengeluarkan fatwa yang berisikan dua hal. Pertama, setelah mempelajari dan mendalami fakta dan data ajaran aliran Ahmadiyah melalui buku-buku tentang ajaran Ahmadiyah, maka dinyatakan bahwa ajaran Ahmadiyah itu di luar Islam, serta sesat dan menyesatkan (dhollun wa mudhillun). Kedua, dalam hal fatwa ini, MUI selalu berkonsultasi kepada pemerintah.
Rencananya, Munas berlangsung di hotel Sari Pan Pasific mulai hari ini hingga 29 Juli 2005. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan membukanya di Istana Negara.
Din Syamsudin, Sekretaris Jenderal MUI yang juga Ketua Umum PP Muhammadiyah menambahkan, fatwa haram diperuntukkan bagi jamaah Ahmadiyah Qodiani. Din menyatakan dukungannya kepada Departemen Agama yang akan membubarkan Ahmadiyah.
"Jika gerakan (Ahmadiyah Qodiani) ini dibiarkan maka akan terjadi penodaan dan pendustaan agama, karena mereka membawa Islam tetapi pahamnya bertentangan dengan Islam," katanya. Agus Supriyanto
INDEKS BERITA LAINNYA :
|