|
Terlibat Uang Palsu Brigjen Zyaeri Dihukum Empat Tahun
Senin, 25 Juli 2005 | 18:44 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum mantan Pelaksana Harian Badan Koordinasi Penanggulangan Uang Palsu BIN, Brigadir Jenderal Polisi (Purn) H.M Zyaeri empat tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan pita cukai dan membuat uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Putusan itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa Edi Saputra yang meminta hakim menghukum dia 6-8 tahun.
Atas putusan tersebut, Zyaeri menyatakan banding. Ia menyangkal telah sengaja membuat uang palsu. Alasannya, ia sedang melakukan riset untuk pengungkapan kasus pemalsuan uang. "Ini untuk tahu strategi lawan," ujarnya.
Zyaeri mengaku harus menghabiskan satu rol film untuk mengetahui jumlah dan kualitas uang palsu yang dihasilkan. Satu rol film yang bebas dibeli di took-toko itu merupakan jumlah minimal film yang dihabiskan pemalsu uang. Ia mengaku sedang mempelajari anatomi, bahan, alat, dan jumlah rol film yang dibutuhkan untuk sekali proses pemalsuan uang. "Baru proses awal sudah begini (dihukum)," ujarnya lagi.
Meski demikian, ia yang sedang mengidap Coronairr Artery Disease Post mengatakan tidak merasa sebagai tumbal. "Ini risiko jabatan," kata Zyaeri yang selama persidangan selalu menggunakan tongkat.
Majelis hakim yang diketuai, Kusriyanto juga menghukum Dadang Rukhiyat Harianto dan Muhammad Iskandar masing-masing lima dan empat tahun penjara, Jaelani dan Woro Narusaptoro (4 tahun) dan Tatan Rustana (5 tahun).
Menurut Kusriyanto, Dadang dan Tatan sebelumnya pernah melakukan pemalsuan uang kertas. "Ini memberatkan hukuman," katanya. Agriceli
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|