|
Nazaruddin Membantah Setuju Penyuapan Auditor BPK
Senin, 25 Juli 2005 | 15:26 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum Nazaruddin Syamsudin membantah menyetujui penyuapan terhadap auditor BPK, Khairiansyah Salman. Namun, ia mengakui, auditor menemukan 15 butir kejanggalan pada proses audit pengadaan kotak suara.
"Tapi kami berprinsip semua proses itu sudah sesuai prosedur. Jadi sebenarnya tidak perlu ada kekhawatiran," katanya dalam sidang perkara penyuapan auditor BPK dengan terdakwa anggota KPU Mulyana W. Kusumah, Senin (25/7), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Nazaruddin banyak menjawab pertanyaan majelis hakim dengan kata, "tidak tahu". Termasuk saat menjawab asal dana yang digunakan Mulyana untuk menyuap Khairiansyah. Ia juga berkelit tentang pengakuan Mulyana yang mengaku pernah membicarakan dana suap kepada dirinya.
"Saya tidak ingat betul materi pembicaraan karena saat itu Mulyana setengah berbisik. Saya pun hanya diam," tuturnya.
Begitu pula saat hakim mengkonfirmasi SMS dari Mulyana yang berisi agar dana suap untuk BPK segera dikucurkan, Nazaruddin mengatakan, ia memang menerima satu SMS tapi tak jelas pengirimnya. "Kebiasaan di KPU, anggota mengunakan HP (handphone) lebih dari satu."
Kendati begitu, Nazaruddin mengaku meneruskan SMS itu kepada Wakil Sekjen KPU Sussongko Suhardjo. Saat ditanya hakim mengapa ia tidak mencegah upaya hakim itu, Nazarudin menjawab, ia tidak punya jalur untuk memberikan perintah kepada anggota KPU lain.
Saksi berikutnya ialah Joko Pitoyo, 23 tahun, anak staf sekjen KPU Mubari, yang mengantarkan uang Rp 50 juta kepada Mulyana. Joko mengaku pada 6 April mengantarkan bungkusan coklat berisi Rp 50 juta kepada Mulyana di kantor KPU.
Saksi berikutnya, yakni Rendy Rifki, auditor BPK yang tergabung dalam subtim investigasi BPK untuk pemeriksaan pengadaan kotak suara pemilu 2004. Rendi mengaku, pengadaan kotak suara itu memiliki beberapa indikasi tindak pidana korupsi. Jojo Raharjo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Nazaruddin Syamsuddin saat memberikan penjelasan pada rapat dengar pendapat umum dengan Komisi Hukum DPR di Gedung MPR/DPR, Jakarta, 10 Februari 2003. [TEMPO/ Rendra; K12A/192/2003; 20030225].](/hg/photostock/2004/12/28/s_K12A19201_high_thumb.jpg) |
![Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Nazaruddin Syamsuddin (kiri) dan Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof. Dr. Usman Chatib Warsa menandatangani berkas kerja sama tentang Pemilu di Gedung KPU, Jakarta, 13 Juni 2003. [TEMPO/ Imam Sukamto; K15A/395/2003; 20030626].](/hg/photostock/2004/12/15/s_K15A39502_high_thumb.jpg) |
|
|
| Nazaruddin Syamsuddin dan Prof. Dr. Usman Chatib Warsa
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|