|
Kejaksaan Minta Penanganan Kasus Korupsi APBD Ditunda
Senin, 25 Juli 2005 | 15:01 WIB
TEMPO Interaktif, Denpasar: Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh meminta, penanganan kasus-kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di berbagai daerah ditunda. Alasannya, sejumlah pengadilan membebaskan para terdakwa pada kasus ini.
"Kita tunggu dulu keputusan di Mahkamah Agung. Akan sia-sia kita lanjutkan kasusnya kalau akhirnya hanya bebas, jadi ini belum sikap final," katanya di Denpasar, Senin (25/7).
Waktu untuk menanti keputusan Mahkamah Agung itu, menurutnya, bisa dimanfaatkan untuk mempertajam penyidikan kasus ini. Ia mengaku telah memberikan arahan agar aparat kejaksaan tidak lagi menggunakan PP 110 tentang Pedoman Keuangan Daerah sebagai dasar menjerat para tersangka, melainkan dengan Undang-undang Antikorupsi.
Dalam kasus yang melibatkan anggota DPR atau DPRD, kaat Rahman, jaksa tidak perlu lagi menunggu izin pemeriksaan dari Menteri Dalam Negeri atau presiden.
Kasus penyimpangan APBD di sejumlah daerah sudah mulai diusut sejak Oktober 2004. Sejumlah kasus telah diputuskan seperti di Sumatera Barat yang dinyatakan terbukti sebagai tindak korupsi. Tapi di Cirebon, Bogor, dan Cianjur kasus itu hanya dinyatakan sebagai pelanggaran administratif.
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Barman Zahir menyebutkan, penanganan kasus korupsi APBD di Bali terhambat oleh izin dari Menteri Dalam Negeri. Alasannya, para tersangka kini masih menjadi anggota DPRD Bali. Rofiqi Hasan
INDEKS BERITA LAINNYA :
|