Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kejaksaan Periksa Serikat Pekerja PLN
Senin, 25 Juli 2005 | 14:27 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Tim Penyidik Kejaksaan Agung, Senin (25/7), memeriksa Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN, Achmad Daryoko, sebagai saksi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Pemeriksaan Achmad terkait kasus pemberian tantiem (semacam bonus) di PT PLN senilai Rp 4,3 miliar.

Menurut Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja PT PLN, Yunan Lubis, pemeriksaan kali ini adalah panggilan pertama bagi Achmad. "Dalam surat panggilan Achmad dipanggil sebagai saksi ahli, bukan saksi pelapor," ujarnya keheranan.

Yunan mempertanyakan alasan kejaksaan hingga saat ini belum menetapka tersangka terkait kasus tantiem PT PLN. Ia justru menilai, penanganan kasus ini tampak lambat. "Padahal, diumumkan saja, tersangka kan belum tentu bersalah. Kenapa mesti ditutupi?" kata dia. Astri Wahyuni

Dari Arsip Majalah TEMPO
Surat Pembaca | 11 April 2005
Proyek Sarat Insentif | 28 Maret 2005
Jalan Lain Mencari Investor | 28 Maret 2005
Ramai Kaget Tagihan Naik | 17 Januari 2005
Belum Rugi, Hanya Ragu | 20 Desember 2004
Waswas Tercekik di Tangan Swasta | 20 Desember 2004
Buang Jauh Mimpi itu | 20 Desember 2004
Buah Kekalahan Pertamina | 20 Desember 2004
Rp 157 Miliar Akibat Listrik Padam  | 24 Mei 1999
Asal Tak ke Jenewa  | 24 Mei 1999
>>selengkapnya ::

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Gedung PLN di Gambir, Jakarta, 7 September 2000. [ TEMPO/ M Safir Makki; 33D/224/2002; 20020508 ]. Gedung PLN di Gambir, Jakarta, 7 September 2000. [ TEMPO/ M Safir Makki; 33D/224/2002; 20020508 ].
Gedung PLN Gambir
Gedung PLN Gambir
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kenaikan Harga Listrik Memukul Industri Tekstil
PLN Gunakan LPG Untuk Pembangkit Listrik
Presiden: Timtas Tipikor Lembaga Koordinasi
Kajati SuMut : Tak Ada Tahanan Luar Buat Tersangka Korupsi
Dua Hakim Diperiksa KPK Berkaitan Kasus Penyuapan Popon
PLN Akan Gunakan LPG
PLN Bisa Menaikkan Tarif Tanpa Persetujuan Pemerintah
Jaksa Agung Bisa Kesampingkan Perkara Pelaku Korupsi yang Kooperatif
Kewalahan Banyak Kasus, KPK Minta Tambah Penyidik
Langkah Kapolri Sutanto Ditiru Jaksa Agung
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Keppres RI No. 166 Tahun 1999 Tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT. ( Persero ) Perusahaan listrik Negara
UU RI nomor 20 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan

Website

PT PLN (Persero)


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Panwas Protes KPU Jawa Timur
Korban Lumpur Lapindo Banyak Yang Belum Ambil Bantuan Presiden
Ibu Tewas Tertabrak Bus Transjakarta
Kejaksaan Sudah Periksa 7 Orang
Tersangka Bom Ikan Ditangkap

<< July,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data