|
Kejaksaan Periksa Serikat Pekerja PLN
Senin, 25 Juli 2005 | 14:27 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Tim Penyidik Kejaksaan Agung, Senin (25/7), memeriksa Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN, Achmad Daryoko, sebagai saksi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Pemeriksaan Achmad terkait kasus pemberian tantiem (semacam bonus) di PT PLN senilai Rp 4,3 miliar.
Menurut Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja PT PLN, Yunan Lubis, pemeriksaan kali ini adalah panggilan pertama bagi Achmad. "Dalam surat panggilan Achmad dipanggil sebagai saksi ahli, bukan saksi pelapor," ujarnya keheranan.
Yunan mempertanyakan alasan kejaksaan hingga saat ini belum menetapka tersangka terkait kasus tantiem PT PLN. Ia justru menilai, penanganan kasus ini tampak lambat. "Padahal, diumumkan saja, tersangka kan belum tentu bersalah. Kenapa mesti ditutupi?" kata dia. Astri Wahyuni
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|