Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kesepakatan RI-GAM

Pemerintah Tak Perlu Persetujuan DPR
Senin, 25 Juli 2005 | 07:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pertemuan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan tim perunding pemerintah dengan pemimpin MPR, DPR, dan partai politik tadi malam sependapat, kesepakatan RI dengan Gerakan Aceh Merdeka merupakan perjanjian domestik. Maka, pemerintah tidak perlu minta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Mereka sepakat, pemerintah perlu melakukan konsultasi dengan DPR sebelum penandatanganan kesepakatan dengan GAM, 15 Agustus. Namun, konsultasi bukan forum pengambilan persetujuan, "Hanya sebagai tempat penjelasan hasil perundingan," kata Wakil Ketua MPR A.M. Fatwa usai pertemuan di kediaman Wakil Presiden, Jalan Diponegoro, Jakarta.

Pemerintah terikat dengan kesepakatan tak akan membuka seluruh hasil perundingan. “Banyak hal yang peka dalam detail perundingan yang tak akan diungkap," kata Fatwa. Partai politik, menurut dia, dapat memahami keinginan pemerintah karena dapat menimbulkan salah pengertian masyarakat bila diungkap. "Kalau nantinya ada hal yang bertentangan, tentu DPR akan mengambil reaksi."

Pertemuan yang berakhir pukul 22.30 itu melibatkan seluruh perwakilan partai. Panda Nababan dari PDIP sempat menghubungi Wakil Presiden lewat telepon saat pertemuan untuk minta maaf karena Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tak bisa hadir.

Kecuali Soetardjo Soerjoguritno, Ketua dan Wakil Ketua DPR hadir. Tampak juga Wakil Ketua MPR Aksa Mahmud serta para pemimpin partai politik, kecuali dari PDIP dan Partai Damai Sejahtera. Juru runding pemerintah diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin dan Menteri Informasi dan Komunikasi Sofyan Djalil.

Pertemuan itu juga membahas keinginan GAM ikut berpartisipasi dalam politik melalui partai lokal. Menurut Ketua Partai Golkar Rully Chairul Azwar, pembahasan partai lokal dengan DPR akan dilakukan setelah penandatanganan nota kesepahaman GAM-RI. Dalam kesepakatan kedua pihak, pembentukan partai lokal masih panjang yaitu 1,5 tahun. "Sehingga masih ada waktu bagi DPR untuk mempersiapkan perangkatnya," ujarnya.

Sejauh ini, sejumlah partai seperti PDIP dan PKB masih keberatan dengan pembentukan partai lokal. Mantan presiden Abdurrahman Wahid menyatakan menolak rencana pemerintah membentuk partai lokal. "Di dalam alam demokrasi ini justru sangat tidak pantas membentuk partai lokal,” kata Wahid dalam pidato politiknya melalui video pada peringatan Hari Lahir PKB ke-7 di Gelora Pancasila, Surabaya, Sabtu (23/7). (Yuliawati/Purwanto/Adi Mawardi)

Dari Arsip Majalah TEMPO
Ramai-ramai Ganti Posisi | 04 April 2005
Kami akan Membela Mereka Habis-Habisan | 21 Pebruari 2005
Ekonomi Setelah 100 Hari | 14 Pebruari 2005
Saya Bukan Pesaing Presiden | 07 Pebruari 2005
Tempo, 21 Oktober 1972 | 07 Pebruari 2005
Menjinakkan Oposisi | 31 Januari 2005
Sepasang Pengantin, Dua Karakter | 31 Januari 2005
Menabur Damai Setelah Bencana | 31 Januari 2005
Seumur Jagung yang Mencekam | 31 Januari 2005
Perang No, Damai Yes | 31 Januari 2005
>>selengkapnya ::

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Protes SIRA dengan spanduk bertuliskan Dutch must to withdraw declaration of war to kingdom of achenes di kedutaan besar/ kedubes Belanda, Jakarta, 28 Maret 2001 [Koran TEMPO/ Hariyanto.; K1A/025/2001; 20010417]. Spanduk anti militer pada protes warga Aceh yang menuntut agar Pemerintah segera menyelesaikan kasus pembantaian rakyat Aceh dan menarik TNI dan POLRI dari Aceh, di depan kantor PBB Jakarta, Senin 24 April 2000. [Bernard Chaniago/Tempo; 20000424]
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Djoko Susilo : Wakil Presiden Jangan Grusa-grusu
FPDIP dan FPKB Desak Paripurna Khusus
Surya Paloh Optimis DPR Dukung Perjanjian Damai
Jusuf Kalla Fasilitator Islah PBR
Tim Monitoring Aceh Tak Boleh Bersenjata
FPDIP Desak Penjelasan Soal Perundingan Helsinki
TNI Akan Tarik Pasukannya Dalam Waktu Tiga Bulan
Australia Sambut Baik Kesepakatan Damai RI-GAM
PDIP Tolak Hasil Perundingan RI-GAM
Perunding: Parpol Lokal Tak Mustahil Berdiri
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi 100 Hari Pemerintahan Yudhoyono
Operasi Militer di Aceh
Bersemilah Damai di Aceh
Akbar Gandeng Wiranto Hadapi Jusuf Kalla
Empat Tahap Resolusi Konflik
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
Keppres RI No. 2 Tahun 2004 Tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe
UU RI No. 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Propinsi NAD
Laporan Penelusuran Penyumbang “Bermasalah ”
> selengkapnya...

Website

Gerakan Aceh Merdeka
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Bakornas Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (PBP)
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Departemen Sosial
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Tol Penjaringan-Kebun Jeruk Selesai Juni 2009
Cuaca Hari ini Didominasi Awan dan Hujan
Hari Pencoblosan, NTB Libur
Presiden Buka PON XVII Malam Ini
Presiden Resmikan PLTU Milik Dahlan Iskan

<< July,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data