Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Revisi Qanun Pemilihan Kepala Daerah di Aceh Bermasalah
Senin, 25 Juli 2005 | 04:48 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Qanun 2/2004 tentang Pemilihan Kepala Daerah di Nangroe Aceh Darussalam kini menjadi polemik di Aceh. "Terjadi perdebatan antara DPRD dengan pemerintah daerah," kata Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) M. Jafar ketika dihubungi Tempo, Minggu (24/7) siang.

Ia menjelaskan, pihak DPRD mempermasalahkan prosedur yang ditempuh pelaksana tugas gubernur NAD, Azwar Abubakar dalam meminta penyempurnaan qanun (peraturan daerah khusus NAD). Semestinya, qanun sebagai peraturan daerah, diundangkan terlebih dulu dalam lembaran daerah, barulah kemudian pemerintah bisa menyempurnakan atau bahkan mencabut.

"Yang disempurnakan Menteri Dalam Negeri adalah draft revisi qanun. Tapi DPRD tidak mau mengikuti pedoman tersebut," kata Jafar. Ia menerangkan, DPRD setempat akan mengirim surat ke gubernur pada Senin (25/7) untuk meminta gubernur mengundangkan qanun yang lama, yang belum disempurnakan.

Penyempurnaan draft qanun oleh Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf itu sendiri selesai Selasa (19/7) lalu. Ma'ruf, melalui penyempurnaan bernomor 121.21/1765/SJ, membatalkan adanya calon independen seperti yang diajukan dalam draft. Semua calon harus melalui partai.

Ma'ruf juga membatasi jumlah anggota KIP -yang bertugas menyelenggarakan Pilkada- menjadi sembilan orang. Namun mengingat masa transisi, Ma'ruf membolehkan Pilkada pertama ini diselenggarakan oleh 13 anggota KIP. Mantan Kepala Staf Sosial Politik ABRI itu juga membatalkan peran pegawai negeri sipil dalam pemilihan kepala daerah.

Dalam draft yang diajukan gubernur NAD, PNS dibolehkan berpartisipasi dalam kampanye. Namun hal itu bertentangan dengan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah sehingga Ma'ruf mencabutnya dari qanun.

Mengenai polemik antara DPRD dan pemerintah itu, Jafar sebagai Ketua KIP mengatakan tak mau terlibat terlalu jauh. "Itu memang kewenangan DPRD dan gubernur," ujarnya.

Ia sendiri mengakui ketaksesuaian prosedur yang diambil gubernur ketika meminta penyempurnaan. "Tidak sesuai dengan UU 32/2004 dan UU 10/2004 (tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan)."

Jafar juga berharap, persoalan tentang qanun ini segera diselesaikan. Bila tidak, Pilkada NAD yang dijadwalkan 25 Oktober 2005 bisa terancam tertunda. Ibnu Rusydi


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Warga Resah Akibat Jadwal Pemilihan Bupati Muna Simpang Siur
Badrul Kamal Akan Gugat Penghitungan Suara
Mahasiswa UI Dilaporkan ke Polres Depok
Gubernur dan Tujuh Bupati di Kalsel Dipilih Hari Ini
Massa di Dompu Bentrok, Tiga Orang Terluka
Zulkifli Dipastikan Kembali Jabat Gubernur Jambi
Dua Bupati di Yogyakarta Pertahankan Jabatan
Ketentuan Penggunaan KK Buat Sejumlah Pemilih Jadi Golput
Hari Ini, 84 Daerah Gelar Pemilihan Kepala Daerah
Senin, Kantor dan Sekolah di Sukabumi Libur
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Tol Penjaringan-Kebun Jeruk Selesai Juni 2009
Cuaca Hari ini Didominasi Awan dan Hujan
Hari Pencoblosan, NTB Libur
Presiden Buka PON XVII Malam Ini
Presiden Resmikan PLTU Milik Dahlan Iskan

<< July,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data