|
Warga Mojokerto Buka Posko Tolak Perpres 36/2005
Jum'at, 22 Juli 2005 | 15:57 WIB
TEMPO Interaktif, Mojokerto:Warga Mojokerto membuka Posko Tolak Perpres No 36 Tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. Hingga, Sabtu (22/7) Posko yang dibuka di sejumlah tempat di Mojokerto ini telah mengumpulkan 698 tanda tangan warga Mojokerto dan memberikan surat kuasa mengajukan gugatan uji materiil terhadap Perpres itu.
Menurut Syafruddin Ngulma Sumeulue, bekas Direktur Walhi Jawa Timur, hampir semua penggugat sependapat gugatan adalah sebagai upaya sadar menggunakan hak warga negara yang dilindungi undang-undang. Ini sekaligus membudayakan upaya hukum dalam menyelesaikan segala persoalan. "Mereka sama sekali tidak yakin Mahkamah Agung RI akan mengabulkan permohonan uji materiil tersebut. Alasannya, semua instansi penegak hukum di Indonesia lebih kental sebagai alat kekuasaan dan pembela kepentingan pemilik modal dari pada membela kebenaran dan keadilan,"katanya.
Mereka yang membubuhkan tanda tangan terdiri dari berbagai latar belakang. Mulai dari petani, buruh, pegawai negeri sipil dan yang lainnya. Menurut Syafrudin, jika akhirnya gugatan judicial review Perpres No. 36/2005 ditolak Mahkamah Agung, konsekuensinya akan sangat buruk bagi rakyat. "Ratusan ribu orang di negeri ini terancam kehilangan hak atas tanahnya. Ini dipastikan akan memicu konflik sosial yang sulit dibayangkan,"katanya.
Sunudyantoro
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|