|
Kejaksaan Agung Akan Eksekusi Aset Eddy Tansil
Jum'at, 22 Juli 2005 | 15:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Tim Pemburu Koruptor di luar negeri, Basrief Arief mengatakan akan mengeksekusi sekitar lima hektar tanah milik terpidana kasus Bapindo yang buron, Eddy Tansil. Rencananya, penyitaan akan dituntaskan pekan depan. "Kalau memang sudah diukur, seterusnya akan kami lelang," ujar Basrief di Kejaksaan Agung, Jumat (22/7).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Eddy Tansil 20 tahun penjara, denda Rp 30 juta, membayar uang pengganti Rp 500 miliar, dan membayar kerugian negara Rp 1,3 triliun. Ia kabur dari LP Cipinang pada 4 Mei 1996.
Tim pemburu koruptor, lanjutnya, juga tengah mengejar Maria Pauline Lumowa terkait pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun. Pencarian antara lain diupayakan melalui pemeriksaan terhadap Yoke Yolasigar dan Dicky Iskandar Dinata yang kini ditahan di Mabes Polri.
"Kita kembangkan untuk mengarah ke sana," kata dia. Untuk membahas kasus tersebut tim pemburu koruptor berencana menggelar pertemuan di Kementrian Politik Hukum dan Keamanan Rabu pekan depan.
Mengenai upaya menggelar sidang in absentia, Basrief yang juga Wakil Jaksa Agung, menjelaskan terhadap koruptor yang tidak bisa ditangkap ada peluang untuk diajukan secara in absentia. "Itu diupayakan semaksimal mungkin, jika kita rasakan tidak ada peluang lagi tetapi alat bukti cukup, kita ajukan (in absentia)," katanya.
Basrief menambahkan pemerintah akan membentuk tim lapangan yang bekerja memburu koruptor dan asetnya baik di dalam dan di luar negeri. "Kalau ada bau-baunya aset koruptor kita sita sajalah,"tegasnya. Astri Wahyuni
INDEKS BERITA LAINNYA :
|