Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Polisi Tangkap Dua Direksi PT Broklin
Jum'at, 22 Juli 2005 | 15:08 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mabes Polri menangkap dua orang direksi PT Broklin dengan inisial AY dan SHN, Rabu (20/7). Hari itu juga polisi menetapkan mereka sebagai tersangka dan langsung ditahan di rumah tahanan Mabes Polri.

Juru bicara Mabes Polri Brigjen Pol. Soenarko D.A. mengatakan polisi akan menelususri keterlibatan dua direksi PT Broklin itu dalam kasus pembobolan BNI yang dilakukan bersama Maria Pualine Lumowa tahun 2003.

"Mereka telah resmi sebagai tersangka, dan tentunya polisi akan menelusuri keterkaitan keduanya dalam aliran dana yang diterima PT Broklin dari BNI," kata Soenarko kepada wartawan, Jumat (22/7).

Sebelumnya, Kamis (14/7) pekan lalu polisi juga telah menangkap Dicky Iskandar Dinata dan Yuke Yolasigar sebagai tersangka dalam kasus pembobolan BNI ini.

erwin dariyanto

Dari Arsip Majalah TEMPO
Ganjaran Setimpal untuk Adrian | 04 April 2005
Vonis untuk Orang di Balik Layar | 04 April 2005
Koreksi dari Meja Atasan | 28 Pebruari 2005
Kisah Pembobolan Setriliun Rupiah itu  | 31 Mei 1999
Bobol Jebol Bolak-balik | 13 Desember 2004
Aliran yang Didiamkan  | 26 Juli 2004
Bank Ditutup, Bank Dibobol  | 23 Maret 1999
Lenggang Kangkung Pembobol Bank  | 16 Maret 1999
Modus Serupa di BRI  | 19 Juli 2004
Terendus dari Aliran Dana  | 19 Juli 2004
>>selengkapnya ::

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Terdakwa kasus korupsi Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Koesadiyuwono (depan), dan Edy Santoso (belakang), keluar dari ruang sidang setelah pembacaan eksepsi (keberatan) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Makri P. di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 16 April 2004. Kedua terdakwa mengajukan keberatan atas kasus BNI cabang Kebayoran Baru yang menurutnya bukanlah kasus pidana melainkan kasus perdata, karena berkaitan dengan masalah L/C. [TEMPO/ Tommy Satria; K21A/125/04; 20040416] Terdakwa kasus korupsi Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Koesadiyuwono (kiri), dan Edy Santoso (kanan), menyimak jawaban Jaksa Penuntut Umum Makri P. atas penetapan waktu sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 16 April 2004. Kedua terdakwa mengajukan keberatan atas kasus BNI cabang Kebayoran Baru yang menurutnya bukanlah kasus pidana melainkan kasus perdata, karena berkaitan dengan masalah L/C. [TEMPO/ Tommy Satria; K21A/125/04; 20040416]
Koesadiyuwono dan Edy Santoso
Koesadiyuwono dan Edy Santoso

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Dua Jenderal Mabes Polri Terancam Sanksi
Pemerintah Tahan Pencairan Dana PT Timor di Bank Mandiri
Jaksa Sita Tanah Seluas 31 Ribu Hektar Milik Adrian
Sidang Kasus Pembobolan BNI Pondok Indah, Senin
Jaksa Kasus Adrian Berkukuh Tuntut Pidana Seumur Hidup
Rudi Sutopo dan Istri Saksi di Persidangan Pelanggaran Disiplin Polisi
Adrian Waworuntu Jadi Saksi Persidangan Pelanggaran Kode Etik Polisi
Adrian Dituntut Seumur Hidup
Adrian Tolak Disebut Tokoh Kunci dalam Kasus Pembobolan BNI
Hakim Minta Jaksa Segera Sita Aset Adrian
> selengkapnya...


Website

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Bank Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Panwas Protes KPU Jawa Timur
Korban Lumpur Lapindo Banyak Yang Belum Ambil Bantuan Presiden
Ibu Tewas Tertabrak Bus Transjakarta
Kejaksaan Sudah Periksa 7 Orang
Tersangka Bom Ikan Ditangkap

<< July,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data