|
Kejaksaan Akan Tolak Kesaksian Tambahan Pengacara Corby
Jum'at, 22 Juli 2005 | 11:33 WIB
TEMPO Interaktif, Denpasar: Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bali akan menolak semua keterangan para saksi tambahan yang diajukan pengacara Schallpe Corby, terpidana 20 tahun kasus kepemilikan 4,1 kilogram mariyuana.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Barman Zahir juga meragukan, Corby dan pengacaranya mampu menghadirkan saksi yang menunjukkan bahwa mariyuana sengaja dimasukkan ke tas Corby oleh orang lain. "Kami melihat, kesaksian hanya mengulang yang sudah disampaikan saat pengadilan tingkat pertama," katanya, Jumat (22/7).
Barman malah mengaku heran dengan penetapan Pengadilan Tinggi Bali yang memungkinkan digelarnya sidang tambahan, setelah vonis diajukan. Menurutnya, kejaksaan yakin bahwa mariyuana seberat 4,1 kg di tas Corby tidak mungkin diselipkan begitu saja dengan sangat rapi.
Sidang tambahan dengan terpidana Corby, gadis 27 tahun asal Australia, sudah digelar, Rabu (20/7). Sidang akan kembali digelar pada 3 Agustus, dengan agenda kesaksian tambahan dari petugas bandara Sydney, tempat Corby terbang sebelum ditangkap di Denpasar, Oktober 2004. Rofiqi Hasan
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|