|
KPK Akan Periksa Pejabat di Ditjen Anggaran
Jum'at, 22 Juli 2005 | 11:15 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap orang-orang di luar Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima dana taktis. “Antara lain dari ditjen (direktorat jenderal) anggaran,” ujar Tumpak kepada wartawan seusai mengikuti acara ulang tahun kejaksaan ke 45, Jumat (22/7).
Namun terhadap mantan anggota DPR dan Wakil Ketua BPK yang juga pernah menerima dana taktis, Tumpak menyatakan belum mengeluarkan surat perintah penyidikan. “Itu masih kami kembangkan dan teliti,” ujarnya.
Sebelumnya, pengacara Hamdani, Abidin, pada Jumat (13/5) mengungkapkan bahwa BPK menerima cipratan dana taktis KPU senilai Rp 520 juta. Dana itu juga menyebar ke kalangan DPR. Aliran dana taktis untuk anggota DPR, dikatakannya, mencapai Rp 120 juta, dan seorang pejabat di Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan menerima 78 ribu dolar.
Terhadap Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin, Tumpak menyatakan baru akan menindaklanjutinya setelah mendengar keterangan Hamid sebagai saksi dalam perkara dengan tersangka Hamdani Amin. “Nanti kita lihat disitu, bagaimana dia memberikan keterangan,” kata Tumpak.
Mengenai kemungkinan Hamid sebagai tersangka, ia menukas, “Saya tidak bisa bilang begitu. Tentunya dalam kasus penyelidikan tentang pengadaan barang itu bisa-bisa saja”. Astri Wahyuni
INDEKS BERITA LAINNYA :
|