|
Presiden: Timtas Tipikor Lembaga Koordinasi
Jum'at, 22 Juli 2005 | 10:42 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan tim pemberantasan tindak pidana korupsi sama sekali bukan institusi baru untuk tugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. “Tim ini adalah tim koordinasi untuk mempercepat pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar SBY saat memberikan sambutan pada ulang tahun kejaksaan ke 45, Jumat (22/7).
Tim yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 11 tahun 2005 tersebut diharapkan mampu menjalankan tugas sesuai fungsi dan wewenang masing-masing berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku. Ia berharap, komponen tim yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan BPKP itu dapat berkoordinasi dengan cepat dan efektif.
“Kita harapkan agar instansi tersebut dapat menangani kasus korupsi yang telah merugikan negara dan menyengsarakan kehidupan rakyat,” ujarnya.
Untuk mendukung upaya tersebut, SBY meminta seluruh aparat Kejaksaan bekerja lebih giat dan lebih sungguh-sungguh lagi. “Yang jelas tim ini bukan merupakan instansi penegakan hukum baru,” kata dia.
Beberapa waktu lalu, sejumlah anggota Komisi III DPR mempersoalkan keberadaan Timtas Tipikor. Mereka menilai keberadaan tim tersebut tumpang tindih dengan kejaksaan agung. Astri Wahyuni
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|