|
LSM: Pemerintah Beri Peluang Privatisasi Air
Kamis, 21 Juli 2005 | 20:58 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat menilai Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2005 tentang pengembangan sistem penyediaan air minum, memberikan peluang kepada kalangan swasta untuk melakukan privatisasi air.
“Dalam aturan tersebut pemerintah membolehkan swasta yang mengelola air untuk mengambil keuntungan, padahal air merupakan hak asasi setiap orang,” ujar Prakarma Raja Siregar, Manager Konservasi Air Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, kepada Tempo, Kamis (21/7).
Raja menilai, dalam aturan tersebut juga tidak diatur soal pembatasan peran swasta dalam pengelolaan air. “Peraturan tersebut memberikan hak kepada swasta untuk melakukan privatisasi air jika pemerintah belum dapat menyediakannnya secara terbatas,” ujar Raja.
Selain aturan tersebut, Raja menilai penolakan Makamah Konstitusi atas permohonan uji materil UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, sama dengan memberi kekuasaan kepada swasta untuk menguasai sumber air. “MK menilai pemberian hak kuasa kepada swasta sama saja dengan ijin, jadi bisa dicabut setiap saat. Padahal hak kuasa sama dengan memberi kekuasaan, sedangkan penggunaan air seharusnya tidak perlu menggunakan ijin,” tukas Raja.
YUDHA SETIAWAN
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|