|
Kasus Sengketa Pilkada Disidangkan di Mahkamah Agung
Kamis, 21 Juli 2005 | 20:30 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung menggelar sidang sengketa Pilkada pertama Kamis (21/7). Pihak pemohon adalah pasangan calon Gubernur Sulawesi Utara Ferry Tinggogoy-Handi Paputungan dan Wenny Warauw-Marhany Pua.
KPU provinsi dan Panitia Pengawas, menjadi pihak termohon. "Proses pemungutan suara curang, 30 ribu pemilih tak mendapat hak pilih,"kata pengacara pemohon Louis Mangoy.
Pemohon meminta pasangan terpilih Sinyo Sarundayang-Freddy H Sualang dibatalkan pengesahannya karena proses pemungutan suara dinilai cacat hukum. Sebelum penetapan hasil penghitungan suara 4 Juli, pemohon pernah meminta penghitungan ditunda untuk selesaikan masalah-masalah, tapi tak diproses. "Itu melanggar PP 6/2005,"kata Ferry.
Ferry minta Pilkada diulang. Ia menyesalkan banyak kelemahan pada UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan berharap MA membuat terobosan.
Ketua KPU Donald Rumokoy dan Ketua Panwas Philip Ponto menganggap materi keberatan pemohon tak relevan diperiksa dalam sidang. "Keberatan yang bisa diajukan adalah perhitungan suara yang dapat mempengaruhi terpilihnya calon,"kata Donald.
Majelis hakim diketuai Parman Soeparman, beranggotakan Abdurrahman, Imam Soebechi, Muchsan dan Muchsin. Sidang menghadirkan 10 orang saksi. Sidang itu hanya mendengarkan keterangan saksi, dan dilanjutkan Jumat ini (22/7).
Anton Aprianto dan Ibnu Rusydi
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|