|
Menneg BUMN Minta Petunjuk Jaksa Agung Terkait Kasus PT DI
Kamis, 21 Juli 2005 | 18:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sugiharto, Kamis (21/7), menemui Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh untuk meminta petunjuk atas amar putusan menyangkut putusan bersalah atas Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia, Edwin Sudarmo.
Selain itu, ujar Sugiharto, dirinya juga berkonsultasi untuk melaksanakan keputusan sidang Pantia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (P4P) untuk menyita aset dan perintah pembayaran hak-hak karyawan PT DI senilai Rp 650 miliar.
"Karena ini BUMN dan menyangkut aset negara, jadi saya minta petunjuk Jaksa Agung sebagai jaksa negara," ujar Sugiharto kepada wartawan.
Kedatangannya itu juga didorong pertemuan antara wakil serikat pekerja PT DI dan dirinya tadi malam. "Mereka menemui saya di rumah sampai tengah malam," ujarnya.
Sugiharto mengatakan agenda hari ini adalah menyampaikan fakta yang terjadi di lapangan. "Kami buka faktanya pada Jamdatun (Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negara), agar kasus PT DI menjadi jelas," kata dia. Astri Wahyuni
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|