|
Dua Hakim Diperiksa KPK Berkaitan Kasus Penyuapan Popon
Kamis, 21 Juli 2005 | 14:29 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil dua orang hakim ad hoc tindak pidana korupsi tingkat banding, Sudiro dan Husaini Andin Kasim. Pemanggilan itu terkait dengan kasus penyuapan yang dilakukan oleh pengacara Abdullah Puteh, Tengku Syaifudin Popon, kepada Wakil Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ramdhan Rizal, senilai Rp 250 juta. Mereka diperiksa sebagai saksi dan datang ke KPK sekitar pukul 08.45 WIB.
Pemeriksaan kedua hakim ini oleh pihak KPK sudah diberitahukan kepada pihak MA. Menurut pihak MA sendiri, pemberitahuan itu masuk ke MA Selasa pekan ini. "Silahkan kalau mau diperiksa,"kata Gunanto Suryono, Ketua Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung, di kantornya, Kamis (12/7).
Anton Aprianto
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|