|
MA Hanya Terima Keberatan Penetapan Suara
Kamis, 21 Juli 2005 | 14:18 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan mengatakan pihaknya hanya menerima dan memeriksa keberatan penetapan hasil rekapitulasi suara oleh pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat, bukan pada proses pelaksanaan pilkada itu sendiri.
“Kalau terjadi kecurangan dan segala macam, sebaiknya diadukan ke pihak yang berwenang, yaitu pihak pengawas pilkada tersebut,” kata Bagir di kantornya, Kamis (21/7).
Bagir menambahkan, pihaknya belakangan ini mendapatkan banyak pengaduan tentang keberatan pilkada, tetapi lebih mengacu pada proses pelaksanaan pilkada itu.
“Mengenai adanya pemalsuan ijazah dan kecurangan pemungutan suara itu wewenang pengawas pilkada,” katanya. Untuk itu, menurut Bagir, sebaiknya kalau ada unsur-unsur pidana dalam pemilihan kepala daerah pihak pengawas sebaiknya melapor ke pihak polisi.
Guru Besar Unpad ini menambahkan, sesuai PERMA Nomor 2 Tahun 2005, MA hanya menerima pengaduan keberatan hasil pilkada untuk pemilihan gubernur, sedangkan untuk pemilihan bupati, yang memeriksa dan memutuskan keberatan terhadap hasil pilkada ditangani oleh pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri setempat.
anton aprianto
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|