|
Pengacara Corby Hadirkan Guru Besar UI Sebagai Saksi Ahli
Rabu, 20 Juli 2005 | 16:19 WIB
TEMPO Interaktif, Denpasar: Guru besar UI Indriyanto Seno Aji dihadirkan sebagai saksi ahli pada sidang terpidana Scapelle Leigh Corby, Rabu (20/7). Kasus Corby, yang telah divonis 20 tahun penjara karena terbukti membawa 4,1 kg mariyuana, dibuka kembali untuk mendengarkan saksi tambahan yang diajukan pengacara.
Corby hadir pada sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, yang didasari putusan sela Pengadilan Tinggi Bali itu. Mantan putri kecantian itu tenang dan menyimak perkataan Indriyanto melalui penerjemahnya.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Linton Sirait itu tetap dipadati kalangan wartawan Australia. Menjawab pengacara Corby, Hotman Paris Hutapea, Indriyanto banyak mengurai mengenai model pertanggungjawaban dalam hukum pidana.
Menurutnya, ada dua aliran dalam hukum pidana, yakni monolitis dan dan dualitis. Monolitis hanya mendasarkan tangungjawab pidana asal sesuai dengan delik yang diterapkan. Dualistis juga melihat tanggungjawab dari fakta material.
Sidang pemeriksaan saksi masih akan dilanjutkan pada 3 Agustus mendatang. Rencananya, pengacara terdakwa akan berusaha menghadirkan Direktur Narkoba Polda Bali Ajun Komisaris Bambang Sugiharto.
Kehadirannya diharapkan akan menjelaskan, alasan tidak dilakukan pemeriksaan sidik jari terhadap kantong pembungkus mariyuana, saat ditemukan di Bandara Ngruah Rai, pada Oktober 2004.
Selain itu, pengacara akan berusaha menghadirkan petugas di bandara Sydney. Sang petugas diharapkan bisa mengungkapkan lemahnya sistem keamanan bandara sehingga memungkinkan seseorang memasukkan suatu barang ke tas para penumpang. Rofiqi Hasan
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|