|
Jaksa Agung Akan Lindungi Saksi Pelapor Kasus Korupsi
Rabu, 20 Juli 2005 | 14:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan, dirinya akan memberikan perlindungan terhadap saksi yang mau bekerja sama dan memberikan informasi penting pada Kejaksaan Agung mengenai kasus korupsi.
Perlindungan tersebut merupakan wewenang Jaksa Agung yang diatur dalam pasal 35 (c) UU Kejaksaaan No 16 tahun 2004. Dalam pasal tersebut, Jaksa Agung akan menggunakan wewenang yang dimilikinya untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
Abdul Rahman mencontohkan, jika ada 4 atau 5 orang berkomplot melakukan korupsi, lalu salah satu insaf dan mengadu pada Jaksa Agung, maka orang tersebut akan dilindungi asalkan mau bekerja sama untuk membongkar kasus korupsi tersebut.
"Nanti kami buat surat keputusan bahwa dia sebagai pelapor lepas, jadi dia tidak dimasukkan tahanan," kata dia kepada wartawan, Rabu (20/7).
Ketika ditanya bagamana jika semua yang telibat korupsi datang melapor, sambil tertawa Abdul Rahman menjawab,
"Ya, kami pilih yang duitnya paling banyak."
Ia menjamin kebijakan tersebut dapat diterapkan dalam berbagai kasus yang ditangani Kejaksaan Agung. Secara bergurau, mantan hakim agung itu berkata, "Tolong dimuat dikoran siapa yang merasa korupsi dan mau bekerja sama silahkan datang," Astri Wahyuni
INDEKS BERITA LAINNYA :
|