Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jaksa Agung Akan Lindungi Saksi Pelapor Kasus Korupsi
Rabu, 20 Juli 2005 | 14:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan, dirinya akan memberikan perlindungan terhadap saksi yang mau bekerja sama dan memberikan informasi penting pada Kejaksaan Agung mengenai kasus korupsi.

Perlindungan tersebut merupakan wewenang Jaksa Agung yang diatur dalam pasal 35 (c) UU Kejaksaaan No 16 tahun 2004. Dalam pasal tersebut, Jaksa Agung akan menggunakan wewenang yang dimilikinya untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

Abdul Rahman mencontohkan, jika ada 4 atau 5 orang berkomplot melakukan korupsi, lalu salah satu insaf dan mengadu pada Jaksa Agung, maka orang tersebut akan dilindungi asalkan mau bekerja sama untuk membongkar kasus korupsi tersebut.

"Nanti kami buat surat keputusan bahwa dia sebagai pelapor lepas, jadi dia tidak dimasukkan tahanan," kata dia kepada wartawan, Rabu (20/7).

Ketika ditanya bagamana jika semua yang telibat korupsi datang melapor, sambil tertawa Abdul Rahman menjawab,
"Ya, kami pilih yang duitnya paling banyak."

Ia menjamin kebijakan tersebut dapat diterapkan dalam berbagai kasus yang ditangani Kejaksaan Agung. Secara bergurau, mantan hakim agung itu berkata, "Tolong dimuat dikoran siapa yang merasa korupsi dan mau bekerja sama silahkan datang," Astri Wahyuni

Dari Arsip Majalah TEMPO
Memori yang Terlupakan | 14 Maret 2005
Tempo, 30 April 1983 | 21 Pebruari 2005
Kini, Urusan Kantong | 14 Pebruari 2005
Sebuah Komisi yang Bikin Gerah | 14 Pebruari 2005
Saya Hanya Mendorong Percepatannya | 31 Januari 2005
Tiga Bulan Jalan di Tempat | 31 Januari 2005
Mengharap Tak Buka-Tutup | 31 Januari 2005
Target Perburuan Jaksa Agung | 31 Januari 2005
Arman Berani Karena Nurani | 27 Desember 2004
Mandor bagi Para Jaksa | 13 Desember 2004
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Jaksa Agung Temui Abdul Latief
Jaksa Agung Tutup Kemungkinan Pertukaran Tahanan
Jaksa Agung Ingin Corby Dihukum Seumur Hidup
Jaksa Agung Jamin Direksi Bank Mandiri Tidak Akan Kabur
Meneg BUMN Segera Bertemu Jaksa Agung
Pejabat Bank Mandiri Dibidik Jadi Tersangka
Jaksa Agung : Tak Bisa Berlindung Jatuhnya Harga Saham
Standar Calon Anggota Komisi Kejaksaan Diturunkan
Jaksa Agung RI dan Australia Bahas Terorisme
Ricuh dengan DPR Jaksa Agung Ditegur Presiden
> selengkapnya...


Referensi

Jangan Sampai Jadi Dokumen Tanpa Arti

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Pembangunan Taman Ayodya Molor
Persib Kalah, Bobotoh Rusuh di Siliwangi
Dede Jusuf Anggap, Kerusuhan Tak Bisa DIhindari "
Persib Takluk Di tangan Persija
Penjualan Selama IIMS 2008 akan Capai Rp 2 Triliun

<< July,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data