Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Muhaimin : Jatah Sebaiknya Berdasarkan Jumlah Suara
Rabu, 20 Juli 2005 | 04:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Umum DPP PKB versi Muktamar II, Muhaimin Iskandar, menyatakan sebaiknya metode pemberian jatah partai politik diberikan berdasarkan jumlah suara partai. "Berdasarkan one man one vote, kalau seperti sekarang, itu tak adil,"ujarnya.

Menurut Muhaimim, semua partai politik yang telah meramaikan proses demokrasi dan berhasil mendapatkan suara berhak mendapatkan dana dari negara, meskipun tak memperoleh kursi di parlemen. Muhaimin menyatakan akan berupaya mengajukan usulan perubahan tentang pemberian mekanisme jatah dalam revisi Undang-Udang Partai Politik."Partai politik itu pilar demokrasi, infrastruktur yang harus dibiayai negara, seperti jembatan sebagai infrastruktur sosial,"katanya.

Soal waktu yang tepat dalam pemberian jatah, menurut Muhaimin diserahkan ke pemerintah. PKB rela waktu pemberian diundur sampai menunggu saat yang tepat. "Tak ada masalah, waktu yang tepat sepenuhnya terserah pemerintah,"ujarnya.

Ketua Fraksi Partai Golkar, Andi Mattalata, menyatakan sistem yang berlaku sekarang lebih tepat dibandingkan sebelumnya. "Lebih merata, memberi kesempatan pada daerah yang jarang penduduknya,"katanya. Di suatu daerah yang jarang penduduknya, apabila jatah ditentukan berdasarkan jumlah perolehan suara, maka partai politik tersebut akan mendapat jatah yang lebih sedikit, dibandingkan apabila jatah ditentukan berdasarkan kursi di parlemen.

Menurut Andi, potensi perebutan jatah uang di daerah, sepenuhnya tergantung pada mekanisme yang diterapkan oleh Gubernur dan DPRD. "Kalau punya mekanisme yang tepat, tak akan terjadi,"ujarnya. Selain itu, mekanisme internal partai politik berlaku. Menurut Andi, sebelum Jusuf Kalla menjadi Ketua Umum Partai Golkar, mekanisme yang berlaku adalah pusat yang menentukan azas prestasi yang diperoleh daerah. "Kalau sekarang, belum dibicarakan,"katanya.

Pemberian jatah untuk partai politik, menurut Andi, wajar dan diatur dalam UU Partai Politik. "Masyarakat harus menyadari kalau parpol itu bukan berdasarkan kegiatan murni swasta, tapi mengemban misi politik,"ujarnya.

Yuliawati

Dari Arsip Majalah TEMPO
DPR Tidak Serius | 28 Maret 2005
Sebulan Menanti Perubahan | 28 Maret 2005
Dilema Pemain Baru | 21 Maret 2005
Minyak Panas di Gedung Parlemen | 21 Maret 2005
Pertarungan di Senayan | 21 Maret 2005
Tempo, 15 Juli 1989 | 21 Maret 2005
Payung bagi Para Saksi | 14 Maret 2005
Neraca atau Manajemen Bobrok | 07 Maret 2005
Di Antara Pilihan | 21 Pebruari 2005
Sepasang Pengantin, Dua Karakter | 31 Januari 2005
>>selengkapnya ::

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Suasana Sidang Tahunan MPR dan Presiden Abdurrahman Wahid tampak di layar monitor di gedung DPR/MPR, Jakarta tahun 2000 [ TEMPO / Bernard Chaniago; 20000822 ] 
<br>
Dimuat majalah TEMPO 20010506-006 Sidang paripurna DPR membahas Memorandum II untuk Presiden Abdurrahman Wahid dengan fraksi PDI Perjuangan mengikuti sidang di Gedung MPR/ DPR, Jakarta, 30 April 2001. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20010515].
<br>
Dimuat majalah TEMPO 20010916-004, 20021013-048
Sidang Tahunan MPR 2000
Sidang Paripurna Pembahasan Memorandum II
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Fraksi PDIP Tolak Pergantian Kepemimpinan DPR
DPR Gandakan Anggaran Kunjungan ke Luar Negeri 2006
11 Partai Dukung GAM Boleh Ikut Pilkada
RUU Kebebasan Informasi Dibahas DPR
AS Hikam : Saya Percaya 100 Persen Integritas Kuntoro
Usman Hamid : Kaji Ulang Rekomendasi Pansus DPR Tepat
DPR Minta Departemen Keuangan Segera Kucurkan Dana Tanggap Darurat
Rapat DPR Bahas Aceh Ricuh
Anggota Badan Kehormatan DPR dari PDIP Mundur
Target Infrastructure Summit Dinilai Tak Realistis
> selengkapnya...


Referensi

Pembahasan Penonaktifan Akbar Tanjung di DPR
UU Nomor 4 tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD

Website

Sekretariat Jenderal DPR RI
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Pengibaran Bendera Bintang Kejora Tak Terkait Sentimen Agama
Pengibar Bendera Bintang Kejora Dikenai Tuduhan Makar
41 Pengibar Bendera Bintang Kejora Ditangkap
Polres Pasuruan Dirikan Posko Pengaduan Pemilu
PMI Kabupaten Malang Kahabisan Kantong Darah

<< July,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data