|
Partai Mendapat Rp 21 Juta Per Kursi DPR
Selasa, 19 Juli 2005 | 16:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Semua partai politik yang memiliki kursi di DPR akan menerima uang bantuan dari pemerintah. Besarnya, Rp 21 juta per kursi per tahun.
Menurut Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, Selasa (19/7), Presiden Yudhoyono menandatangani peraturan presiden yang mengatur bantuan keuangan kepada partai politik itu.
Pemilik kursi terbesar DPR adalah Partai Golkar, dengan 129 kursi. Disusul PDI Perjuangan 109, Partai Persatuan Pembangunan (58), Partai Demokrat (57), Partai Amanat Nasional (52), Partai Kebangkitan Bangsa (52), dan Partai Keadilan Sejahtera (45).
Lalu Partai Bintang Reformasi (13), Partai Damai Sejahtera (12), Partai Bulan Bintang (11), Partai Persatuan dan Demokrasi Kebangsaan (5), PKPB (2), Pelopor (2), dan masing-masing satu kursi untuk PNI Marhaenismie, PNBK, PKPI 1, PPDI 1.
Dikatakan Yusril, peraturan itu dikeluarkan sesuai dengan ketentuan UU Partai Politik. Menurut undang-undang itu, partai politik menerima bantuan keuangan oleh pemerintah atau pemerintah daerah yang mendapatkan kursi di badan-badan perwakilan, baik di DPR maupun DPRD provinsi, kabupaten, maupun kota.
Besar bantuan keuangan di DPR provinsi, kata Yusril, akan ditetapkan oleh gubernur kepala daerah masing-masing. "Tetapi jumlahnya tidak boleh melebihi angka Rp 21 juta," katanya.
Dana bantuan untuk parpol itu telah tersedia di Departemen Keuangan. Yusril juga telah mengkoordinasikan hal ini dengan Departemen Dalam Negeri, Departemen Hukum dan HAM, serta Departemen Keuangan.
Ditanya tentang sejumlah partai yang memiliki kepengurusan kembar, menurut Yusril, pemerintah tidak dapat memutuskan pengurus yang sah. Pemerintah, kata dia, berharap partai menyelesaikannya. Dimas Adityo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|