|
Rusadi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Senin, 18 Juli 2005 | 21:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Komisi Pemilihan Umum yang juga Ketua Pengadaan Tinta Pemilu Legislatif 2004, Rusadi Kantaprawira, ditahan di rumah tahanan Polda Metero Jaya, pukul 19.45. WIB.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pada siang hari menjemput Rusadi dari kediamannya di apartemen Rasuna, membawanya ke rutan Polda.
Selain didampingi pengacaranya, tampak isteri dan anak perempuan, cucu beberapa anggota keluarga lainnya mendampingi kepergian guru besar ilmu politik Universitas Padjadjaran itu.
Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean, Rusadi menjadi tersangka tindak pidana korupsi dalam pengadaan tinta pemilu legislatif 2004. Ia menaksir kerugian negara mencapai Rp 8 miliar dari Rp 36 miliar nilai pengadaan tinta.
Indikasi tindak pidana oleh Rusadi, papar Tumpak, pengadaan tinta dilakukan tanpa tender sesuai Keppres No 80/2003. Dalam proses pengadaan tinta, panitia yang dipimpin Rusadi menyamakan harga tinta impor dengan tinta lokal dan melakukan pengurangan dalam bea masuk.
Saat ditanya apakah Rusadi juga menerima dana rekanan dari perusahaan tinta, menurut Tumpak, sejauh ini pihaknya masih punya bukti tentang pernyataan Hamdani Amin bahwa ada dana upeti dari perusahaan rekanan pengadaan tinta. Anton Aprianto dan Edy Can
INDEKS BERITA LAINNYA :
|