|
Rusadi Resmi Tersangka Korupsi Pengadaan Tinta
Senin, 18 Juli 2005 | 14:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rusadi Kantaprawira, Senin (18/7) siang dijemput tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kediamannya di apartemen Rasuna sebagai tersangka pengadaan logistik tinta pemilu 2004.
“Pak Rusadi dijemput dengan peningkatan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Utomo Karim, kuasa hukum Rusadi, kepada wartawan di KPK.
Ketika ditanya apakah penetapan status tersangka itu ada kaitannya dengan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang menyatakan pengadaan tinta pemilu tanpa tender yang benar dan menyalahi UU Anti Monopoli, Utomo menepisnya. Sebab, KPK sebagai insitusi yang melakukan penyelidikan sendiri, dipastikan memiliki bukti-bukti lain untuk menjadikan Rusadi sebagai tersangka. “Saya kira tak cuma merujuk pada putusan KPPU,” ujarnya.
Pada 11 Juli lalu, KPPU menyimpulkan bahwa negara telah dirugikan sekitar Rp 2 miliar dalam pengadaan tinta pemilu.
Rusadi yang mengenakan jas warna gelap kotak-kotak, ketika ditanya apakah dirinya benar telah menjadi tersangka, menyatakan bahwa dirinya sebagai anggota KPU telah menjalankan tugas, dan pemilu 2004 berjalan dengan baik. “Wajar kalau ada perbedaan pendapat, dan tidak ada yang menjadi korban. Ini adalah risiko pekerjaan,” kata Ketua Panitia Pengadan Tinta Pemilu itu setibanya di gedung KPK. Anton Aprianto
INDEKS BERITA LAINNYA :
|