Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

PDIP Tolak Hasil Perundingan RI-GAM
Senin, 18 Juli 2005 | 09:27 WIB

TEMPO Interaktif, Solo:PDI Perjuangan mempertanyakan hasil kesepakatan yang dihasilkan dalam perundingan informal RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helenski, Finlandia. PDI Perjuangan menyatakan tetap pada pendiriannya yang menolak perundingan tersebut karena dilakukan dengan orang yang bukan warga negara Indonesia.

"Sejak awal pemerintah menyatakan perundingan itu adalah perundingan informal, tetapi kenapa sekarang memunculkan nota kesepakatan yang akan ditandatangani resmi oleh pemerintah," ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo kepada Tempo, Senin (18/7).

Menurut Tjahjo, partainya tidak atau belum mempermasalahkan substansi dari hasil perundingan informal tersebut, karena pada prinsipnya sepakat untuk menyelesaikan masalah Aceh melalui jalan damai. Menurut dia, perundingan yang dilakukan hingga lima putaran tersebut tidak pada tempatnya karena urusan dalam negeri diselesaikan di tempat lain dan pemerintah berbicara dengan orang lain.

"Dari sisi hasil kesepakatan yang dicapai itu, PDI Perjuangan mempertanyakan apa jaminan kesepakatan itu dapat dijalankan karena yang diajak berunding itu kan bukan warga negara Indonesia," tandasnya.

Tjahjo juga mengkhawatirkan masalah GAM menjadi persoalan internasional karena akan melibatkan Uni Eropa dalam pengawasan kesepakatan. Menurutnya, langkah yang diambil pemerintah, khususnya Wakil Presiden Jusuf Kalla tersebut akan menjadi langkah blunder dan memicu daerah lain yang dilanda konflik, terutama Papua, mengambil jalan seperti yang diambil oleh GAM.

"Selama perundingan, konflik bersenjata tidak pernah berhenti. Kesepakatan itu menurut saya melukai rakyat Aceh yang selama ini setia pada NKRI, karena apapun yang dilakukan toh GAM lebih diperhatikan," tambah Tjahjo.

Soal partai lokal sebagai salah satu poin dari kesepakatan RI-GAM tersebut, ia menyatakan tidak ingin terburu-buru bersikap. Sebab, untuk membuat partai politik lokal diperlukan undang-undang karena undang-undang mengenai kepartaian yang ada tidak mengenai partai lokal. Imron Rosyid

Dari Arsip Majalah TEMPO
Tempo, 21 Oktober 1972 | 07 Pebruari 2005
Menabur Damai Setelah Bencana | 31 Januari 2005
Perang No, Damai Yes | 31 Januari 2005
Melepas HDC, Menggaet CMI | 31 Januari 2005
Berbagai Jalan Menuju Helsinki | 31 Januari 2005
Darurat Sipil Bukan Solusi bagi Aceh  | 29 Juli 2002
Presiden Tak Harus Melaporkan Kinerjanya?  | 22 Juli 2002
Yang Bertumbuh Setelah Bencana | 17 Januari 2005
Peristiwa 2 Mei di Aceh (2)  | 24 Mei 1999
Kasus Aceh (1)  | 24 Mei 1999
>>selengkapnya ::

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Protes SIRA dengan spanduk bertuliskan Dutch must to withdraw declaration of war to kingdom of achenes di kedutaan besar/ kedubes Belanda, Jakarta, 28 Maret 2001 [Koran TEMPO/ Hariyanto.; K1A/025/2001; 20010417]. Spanduk anti militer pada protes warga Aceh yang menuntut agar Pemerintah segera menyelesaikan kasus pembantaian rakyat Aceh dan menarik TNI dan POLRI dari Aceh, di depan kantor PBB Jakarta, Senin 24 April 2000. [Bernard Chaniago/Tempo; 20000424]
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Perunding: Parpol Lokal Tak Mustahil Berdiri
Pemerintah Kembali Tolak Pembentukan Partai Politik Lokal di Aceh
Pemerintah Jamin Partisipasi Politik Mantan GAM
GAM: Aceh Bagian dari Indonesia
GAM Terima Opsi Otonomi Khusus
11 Partai Dukung GAM Boleh Ikut Pilkada
Dijajaki, Pertemuan Formal RI-GAM
Tujuh Orang Tewas Dalam Kontak Senjata TNI-GAM
Masyarakat Aceh Minta TNI-GAM Gencatan Senjata
DPR Kritik Panglima TNI Soal GAM
> selengkapnya...


Referensi

Operasi Militer di Aceh
Bersemilah Damai di Aceh
Empat Tahap Resolusi Konflik
Komisi Kebenaran $ Rekonsiliasi
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
Keppres RI No. 2 Tahun 2004 Tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe
UU RI No. 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Propinsi NAD
> selengkapnya...

Website

Gerakan Aceh Merdeka
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Bakornas Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (PBP)
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Departemen Sosial
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [8]


Berita Terakhir

Cuaca Hari ini Didominasi Awan dan Hujan
Hari Pencoblosan, NTB Libur
Presiden Buka PON XVII Malam Ini
Presiden Resmikan PLTU Milik Dahlan Iskan
Belum Diresmikan, Fly Over Ciputat Telah Dibuka

<< July,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data