Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ulil Abshar: Fatwa MUI Pemicu Kekerasan terhadap Ahmadiyah
Sabtu, 16 Juli 2005 | 17:22 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Koordinator Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) Ulil Abshar Abdalla menilai fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan Jemaah Ahmadiyah sebagai ajaran sesat sebagai pemicu aksi kekerasan.

Dengan adanya fatwa MUI itu, kata dia, massa merasa memiliki legitimasi untuk melakukan aksi kekerasan terhadap Jemaah Ahmadiyah. "MUI harus bertanggungjawab terhadap aksi kekerasan dan harus dilaporkan ke pengadilan," tutur Ulil saat dihubungi lewat telepon.

Ribuan warga dengan memawa pentungan kayu mendatangi markas Jemaah Ahmadiyah di Pondok Udik, Bogor, Jumat lalu. Mereka minta Jemaah Ahmadiyah dibubarkan karena dinilai menyebarkan ajaran sesat. Polisi terpaksa mengevakuasi sekitar 200 anggota Jemaah Ahmadiyah dari markasnya ke Kantor Kejaksaan Negeri Cibinong.

Kekerasan massa terhadap Ahmadiyah ini adalah yang kedua kalinya selama Juli 2005. Pada 9 Juli lalu, warga juga melakukan perusakan bangunan Jemaah Ahmadiyah.

Menurut Ulil, fatwa kelompok ulama yang mengeluarkan pernyataan sesat dan menyesatkan menjadi latar belakang aksi kekerasan Ahmadiyah di Pakistan. Dia meminta fatwa MUI tentang Ahmadiyah dicabut.

"MUI perlu menjelaskan langsung ke lapangan," kata Ulil. Posisi MUI seharusnya menjadi lembaga fasilitator keberagaman umat, ujar dia, "Namun, saat ini hanya sebagai jembatan ulama konservatif."

Ketua MUI Amidhan menolak tuduhan bahwa fatwa organisasinya sebagai pemicu kekerasan terhadap Jemaah Ahmadiyah. Menurut dia, fatwa MUI mengenai Jemaah Ahmadiyah telah dikeluarkan sejak Musyawarah Nasional MUI, 26 Mei-1 Juni 1980. "MUI membuat peringatan kepada umat, bukan membuat pelarangan," katanya. Dalam mengkaji fatwa, saat itu ulama telah mempelajari sembilan buku Ahmadiyah.

Ahmadiyah didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad pada 1889 di India. Jemaah Ahmadiyah memiliki dua aliran, yakni Qadiyan dan Lahore. Ajaran Ahmadiyah dianggap sesat karena mengakui pemimpinnya, Mirza Ghulam Ahmad, sebagai nabi baru setelah Nabi Muhammad SAW. Sedang menurut Al Quran, Nabi Muhammad SAW merupakan nabi terakhir.

Peringatan kepada umat, menurut Amidhan, sifatnya individual. Fatwa itu menyebutkan, MUI meminta umat Islam berhati-hati sehingga tak terjebak ke dalam Jemaah Ahmadiyah dan yang sudah menjadi bagian kelompok itu agar kembali ke ajaran agama Islam. Setelah dikeluarkan fatwa, kata Amidhan, yang memiliki peran untuk melarang adalah pemerintah.

Amidhan menganggap, kekerasan terjadi karena adanya provokasi terhadap massa. "Selain itu, mungkin karena tindakan demonstratif Jemaah Ahmadiyah," katanya. Sesuai dengan surat edaran Departemen Agama, tutur Amidhan, seharusnya Jemaah Ahmadiyah menjalankan aktivitasnya secara kontentif atau hanya pada posko jemaah.

Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin juga menolak anggapan fatwa MUI sebagai pemicu kekerasan terhadap anggota Ahmadiyah. Menurut dia, tak ada korelasi antara dikeluarkannya fatwa dengan gerakan anarkis masyarakat terhadap Jemaah Ahmadiyah.

"Tugas ulama adalah menyatakan yang benar atau salah untuk membimbing masyarakat," tutur Din. Menurut dia, masyarakat masih memerlukan pemahaman bahwa Islam tak mengenal aksi kekerasan. Dia menyatakan, proses aksi kekerasan sebaiknya diserahkan kepada aparat keamanan dan hukum untuk menanganinya. (Yuliawati)



Dari Arsip Majalah TEMPO
Nyawa Dulu, Halal Kemudian | 24 Januari 2005
Meninggal  | 10 November 1998
Menggugat Bias Tafsir | 27 Desember 2004
MUI Hadang PDI Perjuangan?  | 07 Juni 1999
Pemilu Yes, Cap Tinta No  | 02 Maret 1999
Agian Masih Berhak Hidup | 01 November 2004
Percobaan Pembaharuan | 11 Oktober 2004
Poligami No, Kawin Kontrak Yes | 11 Oktober 2004
Fatwa Khilaf, Fatwa Mandul  | 22 Desember 2003
Bank Syariah dan Pohon Rambutan  | 22 Desember 2003
>>selengkapnya ::

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
SUASANA KONGRES UMAT ISLAM INDONESIA DI MASJID ISTIQLAL. [ RULLY KESUMA;25D/163/98;981105 ] KONGRES UMAT ISLAM INDONESIA DI MASJID ISTIQLAL; WAKIL DARI ACEH. [ RULLY KESUMA; 25D/163/98; 981105 ]
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemeirntah Akan Panggil Jemaah Ahmadiyah dan Pemrotesnya
Jemaah Ahmadiyah Dievakuasi
Suasana di Kampus Jemaat Ahmadiyah Mencekam
LSM Agama Kecam Penyerangan Terhadap Jemaah Ahmadiyah
Keluarga Korban Penculikan Solo Mengadu ke MUI
Presiden Minta Dukungan Muhammadiyah
Pengajar Salat Dua Bahasa Didakwa Sengaja Lecehkan Islam
LSM Tolak Komersialisasi Tanda Halal
Pengusaha Tolak Biaya Label Halal
Dituding Sesat MUI, YKCNA Minta Perlindungan LBH
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No.69 Thn.1999 Tentang Label Dan Iklan Pangan

Website

Majelis Ulama Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [24]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk63982 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Panwas Protes KPU Jawa Timur
Korban Lumpur Lapindo Banyak Yang Belum Ambil Bantuan Presiden
Ibu Tewas Tertabrak Bus Transjakarta
Kejaksaan Sudah Periksa 7 Orang
Tersangka Bom Ikan Ditangkap

<< July,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data