|
Menteri Komunikasi Diminta Cabut Pembatasan Siaran
Sabtu, 16 Juli 2005 | 14:18 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Politik DPR meminta Menteri Komunikasi dan Informasi segera mencabut peraturan yang membatasi waktu siaran. Anggota Komisi Politik Tristanti Mitayani mengatakan, komisinya akan memanggil Menteri Komunikasi untuk minta penjelasan jika peraturan itu tak dicabut.
Tristanti menilai, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi tentang pembatasan waktu siar tidak memiliki dasar hukum yang jelas. "Dengan keluarnya peraturan tersebut, Menteri Kominfo telah memberlakukan ketentuan melebihi wewenangnya," kata Tristanti kepada Tempo di Jakarta, Sabtu (16/7) siang.
Menurut dia, pemberlakuan sanksi atau larangan dengan pembatasan siaran merupakan kebijakan yang tidak proporsional. "Pemahaman Menteri Kominfo tersebut sangat tidak tepat dikaitkan dengan inti permasalahan yang sesungguhnya, yaitu upaya nasional untuk melakukan penghematan energi," tuturnya.
Peraturan menteri itu, kata Tristanti, juga melanggar konstitusi, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penghematan Energi.
Ia minta pemerintah lebih arif dalam menyikapi keadaan dan tidak perlu panik dengan mengeluarkan peraturan yang hakikatnya imbauan menjadi regulasi memaksa. Celakanya lagi, kata dia, “Regulasi tersebut membatasi hak publik untuk memperoleh informasi secara cepat dan tepat waktu.” (Agus Supriyanto)
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|