|
Kejati DKI Terima Berkas Pollycarpus
Jum'at, 15 Juli 2005 | 16:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta telah menerima penyerahan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus dari Mabes Polri, Jumat (15/7). "Tersangka dan barang bukti juga diserahkan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Soehandoyo.
Atas penyerahan tersebut jaksa penuntut umum akan mengelurkan surat penahanan selama 20 hari terhitung hari ini. Namun, atas pertimbangan keamanan, Pollycarpus akan tetap ditahan di Mabes Polri. "Jaksa Agung Muda Pidana Umum Prasetyo sudah mengintruksikan untuk menyusun dakwaan dalam satu sampai dua hari ini," ujarnya. Jika proses tersebut selesai, berkas perkara yang terdiri dari keterangan 32 saksi akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pollycarpus dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Tim jaksa penuntut umum terdiri dari lima jaksa Kejati DKI Jakarta yakni Supardi, Yence, Muhamad Roem, Narendra, dan Jefri H, serta satu orang jaksa dari Kejaksaan Agung Domusihite. Astri Wahyuni
INDEKS BERITA LAINNYA :
|