|
Sukowaluyo: Mega Kebakaran Jenggot
Jum'at, 15 Juli 2005 | 13:43 WIB
TEMPO Interaktif, Surabaya: Tokoh Pimpinan Koletif Nasional Gerakan Pembaruan PDI Perjuangan, Sukowaluyo Mintorahardjo, mengatakan bahwa Megawati Soekarnoputri dan pengurus pusat PDIP seperti orang kebakaran jenggot dalam mereaksi status tersangka pencemaran nama baik.
“Sebagai mantan presiden, Mega seharusnya mendorong polisi melakukan proses hukum sebagaimana mestinya,” katanya, Jumat (15/7). Apalagi, konstitusi menyatakan, setiap warga negara memiliki posisi sama di depan hukum.
Polisi menetapkan Mega, Ketua Umum PDIP, dan sekretaris jenderal Pramono Anung Wibowo sebagai tersangka pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tak menyenangkan. Status itu akibat laporan para tokoh Gerakan Pembaruan ke polisi, 16 Mei, setelah mereka dipecat dari anggota partai pada 2 Mei.
Namun, kemarin, pengacara PDIP berencana mengugat balik para pelapor. Polisi pun meralat status tersangka menjadi terlapor. “Kami tak menanggapi serius ancaman gugatan balik itu,” tutur Suko.
Menurut dia, tak ada status terlapor dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana –- acuan penyidik dalam pengusutan. Dalam pasal 1 aturan itu yang ada status saksi, tersangka, dan terdakwa. “Yang dilakukan penyidik Polri (menetapkan Mega sebagai tersangka) sudah benar.”
Sunudyantoro
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|