Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Departemen Dalam Negeri Belum Putuskan Sikap Soal Alzier
Jum'at, 15 Juli 2005 | 05:05 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Dalam Negeri menyatakan tidak ingin gegabah menanggapi putusan Mahkamah Agung yang memenangkan mantan gubernur Lampung terpilih, Alzier Dianis Thabrani. Menurut juru bicara Ujang Sudirman, departemennya belum akan memutuskan status politik Sjahroeddin Z.P. yang kini memimpin Lampung.

"Kami masih mempelajarinya," kata Ujang Sudirman dalam konferensi yang digelar untuk "meluruskan perbedaan persepsi antara pemberitaan media massa pusat dan daerah", Kamis (14/7), di Jakarta.

Ujang belum bisa mengungkapkan opsi sikap yang akan diambil Departemen Dalam Negeri. Menurut dia, departemen kini masih berkonsultasi dengan ahli-ahli hukum tata negara maupun ahli politik.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan tidak sah Keputusan Menteri Dalam Negeri bertanggal 1 Desember 2003 tentang Pembatalan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung tentang Penetapan Pasangan Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2003-2008.

MA juga menyatakan tidak sah Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 1 Desember 2003 perihal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Periode 2003-2008. MA juga menghukum pemohon kasasi, yaitu Menteri Dalam Negeri, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 500 ribu.

Namun, putusan MA juga menolak permintaan Alzier untuk mewajibkan Menteri Dalam Negeri mengesahkan dirinya sebagai gubernur. Alasannya, telah dilakukan pemilihan ulang oleh DPRD. MA hanya menyatakan bahwa Alzier tidak kehilangan hak-hak keperdataannya.

Pasangan Alzier-Ansyori Yunus batal menjadi gubernur dan wakil gubernur Lampung setelah Menteri Dalam Negeri (saat itu) Hari Sabarno membatalkan pengangkatannya. Pada 2 Juni 2004, Sjachroeddin-Syamsurya Ryacudu resmi menjabat gubernur dan wakil gubernur. Alzier kemudian menggugat Mendagri. Ibnu Rusydi

Dari Arsip Majalah TEMPO
Surat Pembaca | 11 April 2005
Putusan ini Harus Jadi Solusi | 28 Maret 2005
Tumpang Tindih Meja Pemilihan Kepala Daerah | 28 Maret 2005
Remang Lilin Pemilu Daerah | 28 Maret 2005
Rakyat Memilih, Pusat Mengatur? | 28 Maret 2005
Habis Manis, Jangan Dibuang | 14 Maret 2005
Mengirim Hasil Pemilu Lewat Pesan Pendek | 14 Maret 2005
Kartu Pemilu Baru, Korupsi Baru? | 14 Maret 2005
Menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Tidak Gampang | 28 Pebruari 2005
Bom Waktu Pilkada | 28 Pebruari 2005
>>selengkapnya ::

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Yogie SM memperlihatkan cincinnya pada acara pelantikan Gubernur Jawa Barat, R Nuriana di Gedung Merdeka, Bandung, 1993. [TEMPO/ Ida Farida; 16D/319/1993; 20020731]. Gubernur baru NTB Drs H. L. Serinata dan Wakil Gubernur Drs. H.B. Thamrin Rayes mengucapkan sumpah janji saat dilantik  Mendagri Hari Sabarno di DPRD NTB, Senin 1/9/2003. Mereka terpilih untuk periode 2003-2008 mengantikan Gubernur lama Drs. H. Harun Alrsayid dan wakilnya H. Syahdan SH, SP, MBA, MM
[TEMPO/Taufik Subarkah; Digital Image; 20030901]
Yogie SM
Gubernur NTB
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Massa Bakar Pintu Gerbang KPUD Sukoharjo
Bagir: Hati-hati Putuskan Kasus Pilkada
Massa Duduki Kantor DPRD Surabaya
Sekjen Depdagri: KPUD Tidak Cermat
DPRD Lampung Akan Gunakan Hak Bertanya
KPUD Tetapkan Ismeth Gubernur Kepulauan Riau
KPUD Tetapkan Bambang Wali Kota Surabaya
KPUD Tetapkan Nur Mahmudi Wali Kota Depok
Nurmahmudi Resmi Menangkan Pemilihan Walikota Depok
Mahasiswa UI Dilaporkan ke Polres Depok
> selengkapnya...


Referensi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemilihan Umum
Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Pembangunan Taman Ayodya Molor
Persib Kalah, Bobotoh Rusuh di Siliwangi
Dede Jusuf Anggap, Kerusuhan Tak Bisa DIhindari "
Persib Takluk Di tangan Persija
Penjualan Selama IIMS 2008 akan Capai Rp 2 Triliun

<< July,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data