|
Departemen Dalam Negeri Belum Putuskan Sikap Soal Alzier
Jum'at, 15 Juli 2005 | 05:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Dalam Negeri menyatakan tidak ingin gegabah menanggapi putusan Mahkamah Agung yang memenangkan mantan gubernur Lampung terpilih, Alzier Dianis Thabrani. Menurut juru bicara Ujang Sudirman, departemennya belum akan memutuskan status politik Sjahroeddin Z.P. yang kini memimpin Lampung.
"Kami masih mempelajarinya," kata Ujang Sudirman dalam konferensi yang digelar untuk "meluruskan perbedaan persepsi antara pemberitaan media massa pusat dan daerah", Kamis (14/7), di Jakarta.
Ujang belum bisa mengungkapkan opsi sikap yang akan diambil Departemen Dalam Negeri. Menurut dia, departemen kini masih berkonsultasi dengan ahli-ahli hukum tata negara maupun ahli politik.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan tidak sah Keputusan Menteri Dalam Negeri bertanggal 1 Desember 2003 tentang Pembatalan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung tentang Penetapan Pasangan Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2003-2008.
MA juga menyatakan tidak sah Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 1 Desember 2003 perihal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Periode 2003-2008. MA juga menghukum pemohon kasasi, yaitu Menteri Dalam Negeri, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 500 ribu.
Namun, putusan MA juga menolak permintaan Alzier untuk mewajibkan Menteri Dalam Negeri mengesahkan dirinya sebagai gubernur. Alasannya, telah dilakukan pemilihan ulang oleh DPRD. MA hanya menyatakan bahwa Alzier tidak kehilangan hak-hak keperdataannya.
Pasangan Alzier-Ansyori Yunus batal menjadi gubernur dan wakil gubernur Lampung setelah Menteri Dalam Negeri (saat itu) Hari Sabarno membatalkan pengangkatannya. Pada 2 Juni 2004, Sjachroeddin-Syamsurya Ryacudu resmi menjabat gubernur dan wakil gubernur. Alzier kemudian menggugat Mendagri. Ibnu Rusydi
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|