|
Presiden Izinkan Tujuh Kepala Daerah Diperiksa
Jum'at, 15 Juli 2005 | 04:42 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Soehandoyo mengatakan telah menerima surat dari Sekretaris Negara yang isinya merupakan izin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kejaksaan Agung untuk memeriksa tujuh kepala daerah terkait kasus korupsi.
"Tetapi detail kasusnya saya belum tahu, karena Surat Keputusan belum saya terima," ujar Soehandoyo pada wartawan di Kejaksaan Agung, Kamis (14/7).
Izin tersebut untuk memeriksa Wali Kota Banjarmasin Mei Fajar Baim, Wakil Bupati Pandeglang Mujiyo Syatari, Bupati Pandeglang Dimyati Nata Koesumah, Bupati Kabupaten Lamandau Bustani Machmud, Wakil Bupati Kabupaten Lamandau Yus Muhammad, Wali Kota Sala Tiga Totok Nurtanto, Bupati Kapuas Hulu, dan anggota DPR I Gusti Agung Wirajaya.
astri wahyuni
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009].](/hg/photostock/2005/02/15/s_K18A44903_high_thumb.jpg) |
![Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025].](/hg/photostock/2005/01/18/s_SM03102523_high_thumb.jpg) |
| Tabrani Ismail di PN Jakpus
|
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|