|
Kasus Korupsi Dana Abadi Umat
Agung Minta Empat Anggota DPR Tak Penuhi Panggilan Polisi
Kamis, 14 Juli 2005 | 21:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua DPR Agung Laksono meminta empat anggota DPR tak memenuhi panggilan untuk menjadi saksi kasus korupsi penggunaan Dana Abadi Umat di Departemen Agama.
"Kecuali, pemanggilan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Susunan Kedudukan (Badan Legislatif), yakni pemanggilan seizin presiden," katanya seusai menerima Lukman Hakim Saiffudin dan Taufikurrahman Saleh, dua politikus yang dipanggil, di gedung MPR/DPR, Kamis (14/7).
Lukman (Partai Persatuan Pembangunan) dan Taufikurrahman Saleh (Partai Kebangkitan Bangsa) serta Anwar Arifin (Partai Golkar) dan Siti Supatmi (PDI Perjuangan, bukan Heri Akhmadi seperti diberitakan sebelumnya) dipanggil melalui surat dari Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ditujukan kepada pemimpin DPR. Mereka yang dipanggil adalah anggota Komisi Agama (Komisi VI) DPR pada periode lalu.
Pada pertemuan selama satu jam itu, Agung hanya sendiri dari unsur pemimpin DPR. Dari anggota yang dipanggil, Anwar dan Siti tidak hadir. Menurut Agung, keempatnya baru wajib memenuhi panggilan setelah dilakukan melalui prosedur. PURWANTO
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR, Akbar Tandjung (kiri), Agung Laksano (tengah), dan Oetojo Oesman pada pembukaan Rapat Pimpinan (Rapim) VI Partai Golkar di Istora Bung Karno, Jakarta, 28 April 2003. [TEMPO/ Bismo Agung; K14A/141/2003; 20030508].](/hg/photostock/2004/12/17/s_K14A14103_high_thumb.jpg) |
![Ketua DPR yang juga menjabat Ketua Umum Partai Golkar, Akbar Tandjung (tengah) didampingi Agung Laksono (kedua kiri), Slamet Effendi Yusuf (paling kiri), dan Budi Harsono (paling kanan) saat jumpa pers di Kantor DPP Partai Golkar Jakarta, Kamis, 16 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031016].](/hg/photostock/2004/12/10/s_SM03101655_high_thumb.jpg) |
| Akbar Tandjung, Agung Laksono dan Oetojo Oesman
|
|
| Akbar Tandjung, Agung Laksono, dll
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|