|
Polisi Kembali Tetapkan Dua Tersangka Bom Kuningan
Kamis, 14 Juli 2005 | 19:58 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mabes Polri kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus terorisme, Kamis (14/7). Mereka adalah Joni Ahmad Fauzani dan Solahuddin Sutawijaya alias Mihdad Umas alias Alahuddin alias Tito Ma'ruf alias Cepi.
Joni ditangkap di Pacet, Jawa Timur, pada Rabu (6/7) dan Solahuddin ditangkap di Jakarta, dua hari kemudian. Juru bicara Mabes Polri Brigjen Soenarko mengatakan, penetapan status hukum keduanya merupakan hasil pemeriksaan 13 orang yang lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka.
Menurut Soenarko, Joni dan Solahuddin memiliki indikasi kuat membantu memberikan kemudahan bagi kegiatan terorisme "baik secara langsung maupun tidak langsung". Antara lain menyembunyikan dua pelaku atau dua aktor intelektual atau dua desainer pengeboman di depan Kedutaan Besar Australia, Kuningan, Jakarta, 9 September 2004. Erwin Dariyanto
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Terdakwa kasus peledakan bom di Wisma Bhayangkari, Anang Supena (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 26 Agustus 2003. [TEMPO/ Imam Sukamto; K18A/044/2003; 20030926].](/hg/photostock/2005/03/23/s_K18A04405_high_thumb.jpg) |
![Poster daftar pencarian orang (DPO) yang dipasang di tembok Gedung Jaya, Jakarta, 2 September 2003. [TEMPO/ Imam Sukamto; K18A/036/2003; 20030926].](/hg/photostock/2005/03/14/s_K18A03608_high_thumb.jpg) |
|
|
| Poster Daftar Pencarian Orang
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|