|
Terdakwa Bom Kuningan Dituntut Lima Tahun Penjara
Kamis, 14 Juli 2005 | 19:16 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Penuntut Umum Jaya Sakti menuntut terdakwa Bom Kuningan Agus Ahmad bin Engkos Kosasih lima tahun penjara. Ia diyatakan terbukti melakukan dakwaan kesatu, yakni pasal 9 jo pasal 15 Peraturan Pemerintah Penganti UU RI No1/2002 sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU No. 15/2003 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Terhadap dakwaan kedua primer dan subsider tidak terbukti," ujar Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/7).
Agus Ahmad dianggap ikut berperan karena pada Sabtu (24 Juli 2004) mendapat telepon dari Iwan Darmawan alias Rois untuk menjemput Rois di daerah Menceng Jakarta Barat dengan mobil Esspas pick up hitam B 9761 YF. Di rumah Rois, Agus melihat ada enam orang namun tak satu pun yang ia kenali. Kemudian sekitar jam 16.30 Rois memperkenalkan terdakwa dengan seorang aki-laki yang berada dalam mobil dengan nama DR. Azahari.
Dalam perjalanan Azahari bercerita bahwa ia kenal dengan pelaku-pelaku bom Bali, akhirnya terdakwa yakin bahwa barang-baang yang dibawa dalam mobil adalah bahan-bahan untuk membuat bom.
Bahan tersebut lalu disimpan di rumah terdakwa, dan Rois serta Azahari sempat menginap di rumah terdakwa selama dua malam satu hari.
astri wahyuni
INDEKS BERITA LAINNYA :
|