Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Terdakwa Bom Kuningan Dituntut Lima Tahun Penjara
Kamis, 14 Juli 2005 | 19:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Penuntut Umum Jaya Sakti menuntut terdakwa Bom Kuningan Agus Ahmad bin Engkos Kosasih lima tahun penjara. Ia diyatakan terbukti melakukan dakwaan kesatu, yakni pasal 9 jo pasal 15 Peraturan Pemerintah Penganti UU RI No1/2002 sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU No. 15/2003 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Terhadap dakwaan kedua primer dan subsider tidak terbukti," ujar Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/7).

Agus Ahmad dianggap ikut berperan karena pada Sabtu (24 Juli 2004) mendapat telepon dari Iwan Darmawan alias Rois untuk menjemput Rois di daerah Menceng Jakarta Barat dengan mobil Esspas pick up hitam B 9761 YF. Di rumah Rois, Agus melihat ada enam orang namun tak satu pun yang ia kenali. Kemudian sekitar jam 16.30 Rois memperkenalkan terdakwa dengan seorang aki-laki yang berada dalam mobil dengan nama DR. Azahari.

Dalam perjalanan Azahari bercerita bahwa ia kenal dengan pelaku-pelaku bom Bali, akhirnya terdakwa yakin bahwa barang-baang yang dibawa dalam mobil adalah bahan-bahan untuk membuat bom.

Bahan tersebut lalu disimpan di rumah terdakwa, dan Rois serta Azahari sempat menginap di rumah terdakwa selama dua malam satu hari.

astri wahyuni

Dari Arsip Majalah TEMPO
Azahari Masih Sejengkal Lagi | 29 November 2004


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Tersangka Bom Kuningan Dituntut Lima Tahun Penjara
Korban Bom Kuningan Tiba dari Singapura
Antisipasi Bom Mobil, Polda Metrojaya Razia Mobil Box
Keterangan Saksi Kasus Bom Kuningan Tak Konsisten
Jaksa Tolak Eksepsi Pengacara Bom Kuningan
Pengacara Bom Kuningan Menolak Dakwaan Jaksa
Kuasa Hukum Terdakwa Bom Kuningan Ajukan Protes
Filipina Klaim Tangkap Pengebom Kedutaan Australia
Rekonstruksi Peledakan Bom di Depan Kedubes Australia
Polres Purwakarta Lepas Muhammad Top Sekeluarga
> selengkapnya...


Referensi

Jenderal Laskar Istimata
Doktor Elmaut dari Johor
Yayasan Pulih yang Pulihkan Trauma
> selengkapnya...

Website

Badan Intelijen Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Jalan Jakarta Pagi Lancar, Siang Rawan Kemacetan
Gedung Gerakan Pemuda Islam Kebakaran
Roger Federer, Davydenko dan Gonzalez Melenggang
DPRD DKI Dikritik
Jakarta Bakal Diguyur Hujan

<< July,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data