|
Jika Beratkan APBN, Tunjangan DPR Bisa Dibatalkan
Kamis, 14 Juli 2005 | 18:16 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran dan Perimbangan Keuangan Negara Departemen Keuangan Achmad Rojadi mengatakan, pemerintah berhak untuk tidak mengusulkan permintaan tunjangan bagi anggota DPR jika terlalu memberatkan APBN 2006.
“Depkeu bisa bilang nggak bisa, tapi istilahnya bukan ditolak. Artinya, setelah kami menganalisa ternyata itu terlalu berat buat APBN ya kami nggak usulin,“ kata Achmad seusai menghadiri sosialasi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan DIPA di Gedung Danapala Depkeu Jakarta, Kamis (14/7).
Namun demikian, lanjut Achmad, DPR berhak untuk mengubah dan mengusulkan kembali di DPR. Ia menjelaskan, Undang-Undang APBN merupakan satu-satunya UU yang diusulkan dari pemerintah. Sehingga pemerintah lah yang akan mengusulkan kepada Panitia Anggaran, bukan DPR.
“Jadi Setjend DPR yang akan menyampaikan ke kami dan nanti akan kami bahas untuk diusulkan ke Panggar sebagai usulan DPR,” papar Achmad.
Agar usulan tersebut dapat dibahas dalam pembahasan dengan DPR pada Agustus 2005, pihaknya meminta agar usulan tersebut disampaikan kepada pemerintah paling lambat akhir Juli 2005. “Jadi bisa dibahas dalam pembahasan RAPBN 2006 Agustus nanti,“ katanya.
Seperi diketahui, DPR mengusulkan anggaran Dewan naik 50,52 persen dari Rp 505,568 miliar proyeksi pagu indikatif APBN Tahun 2006. Khusus gaji dan tunjangan dewan diusulkan naik 100 persen. Anggaran studi banding naik 130 persen menjadi Rp 32,4 miliar tahun 2006 dari tahun 2005. Suryani Ika Sari
INDEKS BERITA LAINNYA :
|