|
Berkas Hamdani Amin Dilimpahkan ke Pengadilan
Kamis, 14 Juli 2005 | 18:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Berkas perkara terdakwa Kepala Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hamdani Amin besok (15/7) akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kepastian ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum Wisnu Baroto seusai sidang kasus Bram Manoppo di Pengadilan Negeri Tipikor, Kamis (14/7).
“Besok pagi kami melimpahkannya ke PN. Jumat kan hari baik. Kami berharap perkara itu segera disidangkan,” kata Wisnu. Selain Wisnu, dua jaksa lain menangani kasus ini, yakni Agus Salim dan Tumpak Simanjuntak.
Hamdani menjadi pesakitan dalam kasus korupsi KPU karena dua kasus, yaitu menyangkut penyalahgunaan dana taktis dan asuransi KPU. Ia didakwa menerima uang dari perusahaan rekanan KPU sehingga dianggap memperkaya diri sendiri atau sebuah korporasi dan merugikan kekayaan negara.
Selain itu dia juga terkait dengan penyimpangan proyek pengadaan asuransi karena menerima, menyimpan dan mengeluarkan dana atas perintah sebesar US$ 563.190 dari rekanan asuransi PT Bumi Putra Muda 1967.
Jojo Raharjo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|