|
15 Auditor BPK untuk KPU Terancam Dipecat
Rabu, 13 Juli 2005 | 18:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jika terbukti menerima dana dari Komisi Pemilihan Umum, 15 auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan dipecat. Saat ini, menurut Ketua BPK Anwar Nasution, mereka masih diperiksa oleh tim dari Inspektorat Jenderal.
"Yang jelas sanksinya bisa dipecat kalau terbukti bersalah," kata Anwar seusai menjadi pembicara dalam dialog nasional bertajuk "8 Langkah Pemberantasan Korupsi di Rumah Sendiri" di kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Rabu (13/7).
Ia menggolongkan derajat kesalahan para auditor itu nantinya menjadi yang ringan, bila si auditor mengaku menerima uang dari KPU tanpa diminta dan jumlahnya tidak besar. Namun, kalau auditor itu mengaku menerima uang dari KPU dalam jumlah besar atas permintaanya, maka hal itu tergolong kesalahan besar. “Dan yang parah, jika auditor itu menerima dan meminta uang dari KPU dengan jumlah besar tetapi berbohong,” tandas Anwar.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Tim Audit BPK untuk KPU Japiten Naingglan dan M. Priyono telah mengembalikan dana Rp 555 juta dan Rp 50 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Tentang hal itu, Anwar menyatakan pihaknya sedang mendalami hal tersebut. "Itu kan sudah ada bukti, kalau tergolong besar kita pecat," tambahnya.
Menurut Anwar, kedua orang tersebut kredibilitasnya sudah tidak baik sebagai auditor. "Mau ditaruh dimana mereka di depan pihak-pihak yang diaudit dan bawahan nantinya," katanya.
Sedangkan terhadaqp Abdullah Zaini, Wakil Ketua BPK yang mengembalikan 'kado' pernikahan putrinya dari KPU sebesar Rp 100 juta, Anwar menyatakan tak bisa member sanksi. Sebab kewenangan terhadap anggota BPK ada pada DPR.
"Itu kewenangan DPR karena mereka yang mengangkat Wakil Ketua BPK, kalau karyawan BPK baru itu kewenangan saya," kata Anwar. Anton Aprianto
INDEKS BERITA LAINNYA :
|