|
Pollycarpus Segera Disidang
Rabu, 13 Juli 2005 | 17:30 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, R.J. Soehandoyo, mengatakan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh sudah memberi petunjuk agar berkas perkara kasus pembunuhan Munir dengan tersangka Pollycarpus Budihari Priyanto segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Soehandoyo, dalam berkas dakwaan yang memuat keterangan 32 saksi, Pollycarpus dikenai pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 263 tentang pemalsuan surat.
Soehandoyo mengatakan Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Prasetyo, telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang diwakili Wakil Kejaksaan Tinggi DKI, Darmono, dan penyidik Mabes Polri untuk menghadapi kasus itu. “Untuk melimpahkan tersangka dan barang bukti dari Mabes Polri ke Kejati,” ujarnya pada wartawan di Kejaksaan Agung, Rabu (13/7).
Koordinasi tersebut, ujar Soehandoyo, diharapkan selesai 16 Juli mendatang. “Jampidum memberikan perintah agar secepatnya prosedural administrasi dipenuhi,” ujarnya. Ia menambahkan, dalam satu atau dua hari berkas dakwaan diharapkan sudah selesai.
Jaksa penuntut umum yang ditunjuk dalam kasus tersebut sebanyak lima orang dari Kejati DKI Jakarta, yakni Supardi, Fence, Mohamad Roem, Narendra, dan Jefri H. “Selain itu akan ditunjuk dari Kejaksaan Agung untuk diperbantukan,” ujar Soehandoyo.
astri wahyuni
INDEKS BERITA LAINNYA :
|