|
Kejaksaan Agung Cegah Farid Faqih ke Luar Negeri
Rabu, 13 Juli 2005 | 17:26 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Kejaksaan Tinggi Nanggroe Aceh Darussalam, Andi Amir, telah mengajukan permohonan cekal terhadap Farid Faqih kepada Kejaksaan Agung.
?Cekal tersebut sudah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Intelejen, Mochtar Arifin dan disetujui pula oleh Jaksa Agung,? kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Soehandoyo, Rabu (13/7).
Perintah pencekalan tersebut, terhitung sejak 12 Juli, karena ada kekhawatiran Koordinator Government Watch itu pergi ke luar negeri. ?Padahal putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap,? kata dia.
Selain mencekal Farid, Kejati NAD juga mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jantho karena menilai putusan terhadap Farid terlalu ringan. Majelis hakim PN Jantho, ibukota Aceh Besar, menghukum Farid penjara 1 tahun pada 23 Juni lalu.
Farid dinyatakan bersalah telah menyuruh orang lain mengambil barang-barang bantuan pascastunami yang bukan miliknya. Astri Wahyuni
INDEKS BERITA LAINNYA :
|