|
Bagir: Hati-hati Putuskan Kasus Pilkada
Rabu, 13 Juli 2005 | 15:08 WIB
TEMPO Interaktif, Medan:Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan meminta perlunya kehati-hatian pengadilan tinggi dalam memberikan putusan permohonan gugatan yang berkaitan dengan Pilkada.
“Wewenang pengadilan tinggi hanya pada proses hukum hasil akhir pemilihan dan pemungutan suara,” ucap Bagir saat meninjau proses peradilan gugatan terhadap KPU Binjai di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, di Medan, Rabu (13/7).
Bagir menjelaskan, bila mengenai permasalahan di luar penetapan hasil akhir proses pemilihan dan pemungutan suara, seperti tidak terdaftar pemilih, kecurangan, ada proses lain yang dilalui.
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004, bentuk-bentuk pelanggaran pemilu seperti kecurangan, tidak terdaftar sebagai pemilih dan bentuk kecurangan lainya di laporkan ke Komite Pengawas Pemilu yang dilanjutkan ke tingkat kepolisian. "Kalau terbukti, diproses secara pidana," ucap Bagir Manan.
Bagir menambahkan, bila ancaman pidananya kurang dari 18 bulan diputuskan oleh pengadilan negeri, dan tidak terdapat banding dan kasasi. Bila lebih dari 18 bulan, dapat diputuskan oleh pengadilan negeri dan diperbolehkan banding di tingkat pengadilan tinggi dan juga tidak bisa kasasi.
Hal ini dijelaskan Bagir karena selama tinjauannya di beberapa daerah yang melaksanakan peradilan tentang gugatan pilkada di pengadilan tinggi, banyak yang tidak memenuhi syarat diadili di tingkat pengadilan tinggi sehingga keputusan akhirnya ditolak. "Mungkin saja kuasa hukumnya tidak mengerti," ujarnya.
Hambali Batubara
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Yogie SM memperlihatkan cincinnya pada acara pelantikan Gubernur Jawa Barat, R Nuriana di Gedung Merdeka, Bandung, 1993. [TEMPO/ Ida Farida; 16D/319/1993; 20020731].](/hg/photostock/2005/02/08/s_16D31903_high_thumb.jpg) |
![Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan memberikan selamat kepada 18 Hakim Agung yang baru dilantik di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 18 Juni 2003. [TEMPO/ Rendra; K15A/421/2003; 20030625].](/hg/photostock/2005/01/18/s_K15A42103_high_thumb.jpg) |
|
|
| Bagir Manan melantik Hakim Agung
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|