|
Komnas HAM Desak Pemerintah Ratifikasi Konvensi Anti Rokok
Selasa, 12 Juli 2005 | 17:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah segera meratifikasi Konvensi WHO terhadap Pengendalian Tembakau atau ramework Convention on Tobacco Control (FCTC).
“Persoalan ini sangat mendesak,” kata anggota Komnas HAM Anshari Thayib kepada Tempo seusai diskusi bertajuk ‘Ratifikasi FCTC dan Hak Azasi Manusia’ di kantor Komnas HAM, Selasa (12/7).
Dalam diskusi itu terungkap, saat ini Indonesia menjadi negara yang terbelakang karena belum juga menandatangani ratifikasi FCTC. Padahal, bersama 192 anggota WHO lainnya, Indonesia berperan-serta secara aktif dalam pembuatan traktat perlindungan kesehatan masyarakat global itu.
Ketika itu, kata aktivis anti rokok yang juga konsultan WHO Widyastuti Soerojo, Indonesia diwakili oleh lima departemen menjadi anggota legal drafter yang sangat aktif.
Namun, saat kesepakatan internasional disetujui, Indonesia ingkar dengan tak mau menandatangani traktat tersebut sampai batas waktu penandatanganan berakhir. Kini, FCTC sudah ditandatangani oleh 168 negara di dunia. “Ini sangat ironis,” tandasnya.
Kelima instansi yang saat itu berpartisipasi dalam perumusan draft FCTC yakni Departemen Kesehatan, Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Departemen Keuangan, Departemen Luar Negeri, dan BPOM. Jojo Raharjo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|