|
Korban Priok Desak Jaksa Agung Ajukan Memori Kasasi
Selasa, 12 Juli 2005 | 17:41 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Korban peristiwa pelanggaran HAM berat Tanjung Priok didampingi Kontras meminta Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh segera mempersiapkan memori kasasi. Langkah itu dianggap perlu mengingat putusan Pengadilan Tinggi membebaskan terdakwa Rudolf Adolf Butar-butar dan Sutrisno Mascung dan kawan-kawan.
"Kami berharap langkah itu dipersiapkan secara matang sehingga menutup peluang bagi adanya putusan bebas pada tingkat kasasi," ujar Koordinator Kontras Usman Hamid saat bertemu Perwakilan Kejaksaan Agung, Kapuspenkum Soehandoyo, Selasa (12/7).
Usman prihatin dengan sikap tertutup Pengadilan Tinggi dalam mengambil keputusan atas upaya banding terdakwa. Menurutnya, putusan tingkat banding tidak dilakukan dalam kerangka memberikan keadilan bagi para korban.
Menurut Usman, putusan bebas tersebut janggal karena tak satupun yang bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan yang diakui oleh majelis hakim itu sendiri. "Padahal, hukum menganut prinsip, tak ada kesalahan yang tak dihukum," ujarnya.
Ia menambahkan, apabila para terdakwa dinilai bukan pihak yang paling bertanggungjawab, ia meminta agar Jaksa Agung mengajukan tersangka baru dengan mempertimbangkan dengan laporan Komnas HAM.
astri wahyuni
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Truk TNI yang membawa jenazah korban peristiwa Tanjung Priok pada peninjauan KPP HAM Tanjung Priok ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jakarta tanggal 24 Mei 2000 [TEMPO/ Bernard Chaniago; 30d/015/2000; 2000/06/07]](/hg/photostock/2005/04/08/s_30d01510_high_thumb.jpg) |
![Tengkorak dan tulang korban peristiwa Tanjung Priok bernama Tukimin di Mengkok Sukapura, RSCM Jakarta 7 September 2000.[TEMPO/Awaluddin R; 31D/299/2000; 2000/11/18].
<br>
Dimuat majalah TEMPO 20001022-038](/hg/photostock/2005/04/05/s_31d29901_high_thumb.jpg) |
|
|
| Korban Peristiwa Tanjung Priok
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|