|
Kasus Jamsostek Seret Empat Perusahaan Besar
Selasa, 12 Juli 2005 | 14:48 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Dugaan korupsi dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Jamsostek Ahmad Djunaedi menyeret empat perusahaan besar. Wakil Ketua Tim Pemberantasan Korupsi Brigjen Indarto menyebutkan, perusahaan itu berinisial PT SPJ dan PT V, serta PT Harry Prima Perdana dan PT Surya Indo Pratama.
Kepada pers di Jakarta, Selasa (12/7), Indarto mengatakan, dugaan korupsi senilai Rp 250 miliar di Jamsostek yang kini ditangani timnya bukan bagian dari kasus pembelian surat utang ke Bank Global oleh perusahaan yang sama.
Kendati begitu, kata Indarto, metode korupsinya sama yakni melalui pembelian Surat Utang Berjangka Menengah yang tidak sesuai dengan prosedur investasi. Pembelian terjadi pada 2001, sebelum Jamsostek membeli surat utang berharga lainnya di PT Bank Global.
Indarto menambahkan, tidak tertutup kemungkinan direksi empat perusahaan yang disebutkannya itu diperiksa. Demikian pula para komisaris Jamsostek. Namun ia mengaku belum mengetahui waktu pemanggilan. Erwin Dariyanto
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|