|
Pemenang Tender Tinta Pemilu 2004 Dihukum Bayar Ganti Rugi
Selasa, 12 Juli 2005 | 04:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha menghukum pemenang tender tinta sidik jari Pemilu 2004 karena merugikan negara Rp 2,159 miliar. KPPU menemukan adanya praktek kolusi antara panitia pengadaan dan pemenang tender dalam proyek itu.
Majelis komisi yang diketuai Soy M. Pardede menghukum empat perusahaan tender yakni PT Mustika Indra Mas, PT Fulcomas Jaya, PT Lina Permai Sakti dan PT Wahgo Internasional untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng.
Selain itu menyarankan agar Ketua Panitia Pengadaan Tinta Rusadi Kantaprawira dan anggotanya RM Purba diperiksa keterlibatannya oleh pihak penyidik dan atasannya.
Majelis komisi menyatakan praktek kolusi antara panitia pengadaan tinta dan pemenang tender dilakukan sejak pelelangan belum dimulai. "Mereka telah menemui Biro Logistik KPU RM Purba dan A. Royadi untuk keperluan pengadaan," kata dia saat membacakan putusan itu di Jakarta, Senin (11/7).
Panitia pengadaan juga disebutkan meloloskan dua dari delapan peserta lelang yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi. Konsorsium PT Mustika Indra Mas tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki pengalaman kerja. Adapun PT Tricipta Adimandiri memasukkan pengalaman kerja perusahaan lain.
Pada saat penentuan pemenang, panitia meminta dokumen Angka Pengenal Impor (API) sebagai persyaratan dari peserta. Persyaratan itu ternyata untuk memenangkan empat konsorsium, yakni PT Mustika Indra Mas, PT Fulcomas Jaya, PT Wahgo Internasional dan PT Lina Permai Sakti.
Setelah ditunjuk sebagai pemenang, keempat perusahaan sepakat membiayai perjalanan tiga pejabat KPU yakni Rusadi Kantaprawira, A. Royadi, dan Suharso ke India. PT Mustika Indra Mas bahkan memberikan uang Rp 400 juta sebagai tanda terima kasih kepada KPU.
Rusadi yang hadir dalam pembacaan putusan itu sebentar-bentar menggeleng-gelengkan kepala. "Ada yang tidak benar. Mereka tidak paham," kata dia.
Sementara Suresh G. Vaswani, Direktur Utama PT Wahgo Internasional yang juga hadir menyatakan akan mengajukan banding. EDY CAN/IBNU
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Moch. Iqbal pada acara pembacaan hasil keputusan kasus Indomobil di Gedung Komite Pengawas +Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta, 30 Mei 2002. [ TEMPO/ Bagus Indahono; K8A/130/2002; 20020701 ].](/hg/photostock/2004/12/28/s_K8A13006_high_thumb.jpg) |
![Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Moch. Iqbal pada acara pembacaan hasil keputusan kasus Indomobil di Gedung Komite Pengawas +Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta, 30 Mei 2002. [ TEMPO/ Bagus Indahono; K8A/130/2002; 20020701 ].](/hg/photostock/2004/12/28/s_K8A13006_high_thumb.jpg) |
| Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha
|
|
| Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|