|
Telantarkan Jamaah, Izin Biro Penyelenggara Haji Dicabut
Senin, 11 Juli 2005 | 17:50 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Agama memberikan peringatan, pembekuan, hingga pencabutan izin sejumlah biro penyelenggara haji khusus. Menurut Menteri Agama M. Maftuh Basyuni, hal ini disebabkan pengelola tidak mengikuti aturan, seperti menelantarkan jamaah, tidak ada tiket, dan ketentuan lain yang tidak dipenuhi.
Pencabutan izin sejumlah biro haji ini dilakukan berdasarkan laporan dari jamaah dan penyelenggara haji di Arab Saudi. Departemen Agama sendiri, katanya, mempunyai kelompok yang memantau para biro penyelenggara, yang kemudian akan diklarifikasi.
"Intinya kami tidak ingin ada biro yang memanfaatkan ketidaktahuan jamaah," kata Maftuh kepada Tempo melalui telepon.
Empat biro perjalanan haji khusus yang mendapat peringatan, yaitu PT. Tika Tour, PT. Ziar Nida'ul Haramain, PT. Amsa Nur Indah Mandiri, dan MP. Panji Mas Wisata. Sedangkan pembekuan izin dilakukan terhadap PT. Wisata Titian Nusantara.
Biro penyelenggara haji khusus yang dicabut izinnya adalah PT. Penyala Mintra Siena, PT. Cahyo Kahuripan Sejati, PT. Indowanua Inti Sentosa dan PT. Lamtri Utama. Ami Afriatni
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|