|
Tujuh Anggota Komisi Kejaksaan Ditetapkan
Senin, 11 Juli 2005 | 17:27 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Presiden Yudhoyono mengeluarkan Surat Keputusan Presiden No. 116/M tahun 2005 tanggal 7 Juli 2005 tentang Keanggotaan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam surat itu diputuskan tujuh nama anggota Komisi Kejaksaan.
Mereka adalah Amir Hasan Kataren, Achmad Tinggal, Puspo Adji, M. Ali Zaidan, Margi Prapto, Yulia Wahab, dan Maria Ulfah Rombot. "Hari ini (Senin, 11/7), baru dikirim dari sekretariat negara ke kejaksaan agung," kata juru bicara Kejaksaan Agung Soehandoyo di Jakarta, Senin (11/7).
Ketujuh orang tersebut, kata Soehandoyo, akan menjalankan agenda pertama yaitu melakukan audiensi dengan Jaksa Agung. Namun, waktunya belum ditentukan. "Tentunya akan diumumkan terlebih dahulu," katanya.
Soehandoyo mengatakan, ketujuh nama tersebut mendapat respons yang positif dari Jaksa Agung karena sudah melalui tahap uji. Diharapkan, Komisi Kejaksaan bisa melaksanakan tugas-tugas yang tertutang dalam Undang-Undang Nomor 16 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Muhamad Nafi
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|