|
Pegawai Tak Hemat Terancam Penurunan Pangkat
Senin, 11 Juli 2005 | 15:58 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla mengatakan, pegawai negeri sipil wajib mendukung gerakan hemat energi secara nasional. Jika tidak, kata dia, salah satu sanksi yang bisa diberikan adalah penurunan pangkat.
"Itu diatur dalam undang-undang kepegawaian," kata Wakil Presiden kepada pers di Departemen Keuangan, Senin (11/7).
Wakil presiden mengatakan, sanksi merupakan bagian dari sebuah peraturan. Sebelum memberikan sanksi yang terbilang berat seperti penurunan pangkat, tentu akan diberikan sanksi pendahuluan seperti teguran.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan instruksi kepada aparat pemerintah untuk menghemat. Inpres ini mulai berlaku Senin ini dan akan dilaksanakan oleh menteri dan kepala daerah. Langkah ini diambil untuk mengatasi krisis energi yang terjadi saat ini. Budiriza
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Menteri koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra), M Jusuf Kalla memberi keterangan pers perihal evaluasi pelaksanaan penyaluran dana konpensasi pengurangan subsidi BBM (Bahan Bakar Minyak) 2000 dan 2001 di kantor Menteri Negara Komunikasi dan Informasi, Jakarta, 14/06/02. [TEMPO/ Bagus Indahono; K8A/114/2002; 20020701].](/hg/photostock/2005/03/24/s_K8A11405_high_thumb.jpg) |
![Pegawai negeri sipil/ PNS dengan pakaian korpri pada serah terima jabatan/ sertijab Kapolda Metro Jaya di Jakarta, Selasa, 8/05/2001. [KORAN TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20010521].](/hg/photostock/2005/02/11/s_BC01050827_high_thumb.jpg) |
| M Jusuf Kalla memberi keterangan pers
|
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|